Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Perubahan Nama Jalan Di Ibu Kota

Kakorlantas Polri: Nggak Perlu Buru-buru Ganti STNK

Senin, 27 Juni 2022 14:29 WIB
Kepala korlantas Mabes Polri, Irjen (Pol) Firman Santyabudi. (Foto: Istimewa)
Kepala korlantas Mabes Polri, Irjen (Pol) Firman Santyabudi. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri menyatakan tidak ada kewajiban mengubah dan mengganti surat-surat berlalu lintas untuk perubahan nama jalan.

Baca juga : BPN DKI: Sertipikat Lama Tetap Berlaku

"Masyarakat bisa mengurus pergantian data saat surat-surat tersebut akan habis masa berlakunya," kata Kepala korlantas Mabes Polri, Irjen (Pol) Firman Santyabudi di Jakarta, Senin (27/6).

Baca juga : Zulhas Nggak Punya Jurus Baru

Menurutnya, pergantian surat-surat itu bisa dilakukan setelah tahun kelima, seperti SNTK kendaraan yelah habis, baru akan dilakukan pergantian PNBP yan berlaku sekarang.

Baca juga : Dubes Jerman Sambut Baik Ajakan Kolaborasi Pengurus GMKI

"Prosesnya bisa bertahap," tutupnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.