Dewan Pers

Dark/Light Mode

Perubahan Nama Jalan Di Ibu Kota

Kakorlantas Polri: Nggak Perlu Buru-buru Ganti STNK

Senin, 27 Juni 2022 14:29 WIB
Kepala korlantas Mabes Polri, Irjen (Pol) Firman Santyabudi. (Foto: Istimewa)
Kepala korlantas Mabes Polri, Irjen (Pol) Firman Santyabudi. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri menyatakan tidak ada kewajiban mengubah dan mengganti surat-surat berlalu lintas untuk perubahan nama jalan.

Berita Terkait : BPN DKI: Sertipikat Lama Tetap Berlaku

"Masyarakat bisa mengurus pergantian data saat surat-surat tersebut akan habis masa berlakunya," kata Kepala korlantas Mabes Polri, Irjen (Pol) Firman Santyabudi di Jakarta, Senin (27/6).

Berita Terkait : Zulhas Nggak Punya Jurus Baru

Menurutnya, pergantian surat-surat itu bisa dilakukan setelah tahun kelima, seperti SNTK kendaraan yelah habis, baru akan dilakukan pergantian PNBP yan berlaku sekarang.

Berita Terkait : Dubes Jerman Sambut Baik Ajakan Kolaborasi Pengurus GMKI

"Prosesnya bisa bertahap," tutupnya. ■