Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Perubahan Nama Jalan Di Ibu Kota
Kakorlantas Polri: Nggak Perlu Buru-buru Ganti STNK
Senin, 27 Juni 2022 14:29 WIB

RM.id Rakyat Merdeka - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri menyatakan tidak ada kewajiban mengubah dan mengganti surat-surat berlalu lintas untuk perubahan nama jalan.
Berita Terkait : BPN DKI: Sertipikat Lama Tetap Berlaku
"Masyarakat bisa mengurus pergantian data saat surat-surat tersebut akan habis masa berlakunya," kata Kepala korlantas Mabes Polri, Irjen (Pol) Firman Santyabudi di Jakarta, Senin (27/6).
Berita Terkait : Zulhas Nggak Punya Jurus Baru
Menurutnya, pergantian surat-surat itu bisa dilakukan setelah tahun kelima, seperti SNTK kendaraan yelah habis, baru akan dilakukan pergantian PNBP yan berlaku sekarang.
Berita Terkait : Dubes Jerman Sambut Baik Ajakan Kolaborasi Pengurus GMKI
"Prosesnya bisa bertahap," tutupnya. ■
Tags :
Berita Lainnya