BREAKING NEWS
 

Agar Dapur Tetap Ngebul Pasca BBM Naik

Angkutan Umum Di DKI Diusulin Gratis Sebulan

Reporter : DEDE ISWADI IDRIS
Editor : MARULA SARDI
Kamis, 8 September 2022 07:30 WIB
Anggota DPRD DKI Jakarta Lukmanul Hakim. (Foto: Dok. Lukmanul Hakim).

 Sebelumnya 
Andri bilang, pihaknya sedang melakukan diskusi terkait UMP 2023 di Dewan Pengupahan. Saat ini, UMP DKI masih berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) 1517 tahun 2022 tentang UMP 2022 dengan besaran mencapai Rp 4.641.854.

Sebab, belum ada ketetapan hukum mengingat masih dalam tahap banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara DKI Jakarta. Rencananya, Pemprov DKI menetapkan besaran UMP 2023 pada 20 November 2022.

Untuk menjaga daya beli masyarakat akibat kenaikan harga BBM subsidi. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan menggelontorkan Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Baca juga : Jokowi: Jangan Sampai Daya Beli Rakyat Turun

Menaker Ida Fauziyah mengatakan, pekerja di DKI yang memiliki UMP di atas Rp 3,5 juta tetap akan mendapatkan BSU. Sebab, ketentuan penerima BSU adalah pekerja dengan upah senilai Upah Minimum Provinsi, Kabupaten/Kota.

“Di sini ketentuannya adalah senilai Upah Minimum Provinsi, Kabupaten atau Kota. Meskipun UMP DKI Rp 4,7 juta, tapi tetap mendapatkan BSU, karena BSU diberikan kepada pekerja yang bergaji sesuai atau di bawah UMP,” jelas Ida dalam Forum Merdeka Barat 9, Selasa (6/9).

Berdasarkan data, Ida mengatakan, penerima BSU terbesar ialah DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten dan Sumatera Utara.

Baca juga : FDTJ Usul Integrasi Tarif Angkutan Umum DKI Diperluas Hingga Bodetabek

“DKI Jakarta memiliki calon penerima BSU terbesar yakni 2,84 juta pekerja,” ujarnya.

Program BSU ditargetkan disalurkan kepada 16 juta pekerja. Salah satu syarat penerima ialah mereka yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Ida mengatakan, BSU yang dikelola oleh pihaknya diperuntukkan bagi pekerja di sektor formal. Sedangkan pekerja informal Pemerintah sudah menyiapkan bantuan sosial, salah satunya yang dilakukan Pemerintah Daerah (Pemda).

Baca juga : Kemenhub Permak Angkutan Umum Di Bandung Dan Medan

“Misalnya bantuan yang diberikan untuk nelayan, pengemudi ojek online, pengemudi angkutan umum, Pemda akan menggunakan alokasi 2 persen dari dana transfer umum,” jelasnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense