Sebelumnya
Hibah bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
Syarat penerima hibah organisasi kemasyarakatan, yakni terdaftar di Kemenkumham, berkedudukan dalam wilayah administrasi di Pemda bersangkutan dan memiliki sekretariat tetap di wilayah yang bersangkutan.
Mekanisme penganggaran hibah:
Baca juga : PNM Berikan Bantuan Bagi Korban Banjir Bandang Dan Longsor Di Malang
1. Calon penerima menyampaikan usulan hibah secara tertulis kepada kepala daerah.
2. Kepala daerah menunjuk (Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait untuk melakukan evaluasi terkait usulan tersebut.
3. Kepala SKPD menyampaikan hasil evaluasi kepada kepala daerah melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Baca juga : Tekan Angka Kecelakaan, Ditlantas Polda Metro Jaya Rangkul Komunitas Motor Jakarta
4. TAPD memberikan pertimbangan atas rekomendasi dari SKPD terkait sesuai dengan prioritas dan kemampuan keuangan daerah.
5. Rekomendasi kepala SKPD dan pertimbangan TAPD menjadi dasar pencantuman alokasi anggaran hibah dalam rancangan KUA (Kebijakan Umum Anggaran) dan PPAS (Prioritas Plafon Anggaran Sementara).
6. Kepala daerah mencantumkan daftar nama penerima hibah, alamat penerima dan besaran hibah dalam Lampiran III Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD.
Baca juga : Kasihan Polisi Diteriaki Sambo
Penerima hibah berupa uang wajib menyampaikan laporan penggunaan hibah kepada kepala daerah melalui PPKD dengan tembusan SKPD terkait. Sedangkan penerima hibah berupa barang dan jasa menyampaikan laporan penggunaan hibah kepada kepala daerah melalui SKPD terkait.
SKPD terkait harus melakukan monitoring dan evaluasi atas pemberian hibah. Hasil monitoring dan evaluasi itu kemudian disampaikan kepada kepala daerah dengan tembusan kepada SKPD yang mempunyai tugas dang fungsi pengawasan. Jika ditemukan penggunaan dana hibah tidak sesuai dengan usulan yang disetujui, maka penerima hibah dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.