Dark/Light Mode

ESDM Siapin Peraturan Pro Pengembangan EBT

Pikat Daya Tarik Investor, Perizinannya Dipangkas

Sabtu, 18 September 2021 06:38 WIB
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana memaparkan strategi tersebut dalam ASEAN Energy Bussiness Forum (AEBF), Kamis (16/9). (Foto: Dok. Kementerian ESDM).
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana memaparkan strategi tersebut dalam ASEAN Energy Bussiness Forum (AEBF), Kamis (16/9). (Foto: Dok. Kementerian ESDM).

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyiapkan enam strategi untuk mendukung pengembangan Energi Baru Terbarukan (EBT) di Tanah Air. Di antaranya, menyederhanakan proses perizinan.

Direktur Jenderal (Dirjen) Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana memapar­kan enam strategi itu. Pertama, Pemerintah tengah merevisi peraturan untuk menyederhanakan proses pengadaan listrik. Dan, membuat skema bisnis menjadi lebih terbuka agar lebih banyak investasi masuk ke dalam negeri.

“Saat ini kami sedang memfinal­kan Peraturan Presiden mengenai pengembangan EBT,” ungkap Rida dalam ASEAN Energy Busi­ness Forum (AEBF), kemarin.

Baca juga : Menpora Pastikan Pembangunan Fisik PON XX Papua Rampung

Kedua, Pemerintah tengah mengembangkan smart grid (jaringan pintar) dan mempromo­sikan Pembangkit Listrik Tena­ga Surya (PLTS) atap secara masif.

“Untuk itu, Pemerintah berupaya membuat aturan baru agar pengembangan EBT lebih menarik,” katanya.

Ketiga, Pemerintah tengah mendorong program Renewable Energy-Based Economic De­velopment (REBED) dan Renewable Energy-Based Industry Development (REBID).

Baca juga : Indonesia Promosikan Ekonomi Hijau Di Forum Investasi Dan Perdagangan Di Xiamen

REBED adalah program peng­gunaan EBT untuk memacu per­ekonomian wilayah, termasuk di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Sementara, REBID merupakan pengembangan potensi EBT yang terintegrasi dengan industri.

“Untuk daerah yang memiliki potensi EBT yang besar, seperti di Kalimantan Utara, pengem­bangan EBT untuk sektor indus­tri akan lebih kompetitif dan me­narik. Dengan demikian, industri akan mendapatkan listrik yang lebih terjangkau,” ujarnya.

Baca juga : Dubes Djauhari Promosi Perdagangan Dan Investasi Pertanian Di CIFTIS

Keempat, konversi pembangkit listrik diesel ke pembangkit listrik yang lebih ramah lingkungan. Untuk meningkatkan fleksibilitas jaringan (grid) tersebut, Pemerintah merevisi grid code.

“Semua penyedia kelistrikan baik PTPLN (Persero) maupun pembangkit listrik swasta atau Independent Power Producer (IPP) harus mengikuti grid code yang baru,”jelasnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.