Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
ESDM Siapin Peraturan Pro Pengembangan EBT
Pikat Daya Tarik Investor, Perizinannya Dipangkas
Sabtu, 18 September 2021 06:38 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyiapkan enam strategi untuk mendukung pengembangan Energi Baru Terbarukan (EBT) di Tanah Air. Di antaranya, menyederhanakan proses perizinan.
Direktur Jenderal (Dirjen) Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana memaparkan enam strategi itu. Pertama, Pemerintah tengah merevisi peraturan untuk menyederhanakan proses pengadaan listrik. Dan, membuat skema bisnis menjadi lebih terbuka agar lebih banyak investasi masuk ke dalam negeri.
“Saat ini kami sedang memfinalkan Peraturan Presiden mengenai pengembangan EBT,” ungkap Rida dalam ASEAN Energy Business Forum (AEBF), kemarin.
Baca juga : Menpora Pastikan Pembangunan Fisik PON XX Papua Rampung
Kedua, Pemerintah tengah mengembangkan smart grid (jaringan pintar) dan mempromosikan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) atap secara masif.
“Untuk itu, Pemerintah berupaya membuat aturan baru agar pengembangan EBT lebih menarik,” katanya.
Ketiga, Pemerintah tengah mendorong program Renewable Energy-Based Economic Development (REBED) dan Renewable Energy-Based Industry Development (REBID).
Baca juga : Indonesia Promosikan Ekonomi Hijau Di Forum Investasi Dan Perdagangan Di Xiamen
REBED adalah program penggunaan EBT untuk memacu perekonomian wilayah, termasuk di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
Sementara, REBID merupakan pengembangan potensi EBT yang terintegrasi dengan industri.
“Untuk daerah yang memiliki potensi EBT yang besar, seperti di Kalimantan Utara, pengembangan EBT untuk sektor industri akan lebih kompetitif dan menarik. Dengan demikian, industri akan mendapatkan listrik yang lebih terjangkau,” ujarnya.
Baca juga : Dubes Djauhari Promosi Perdagangan Dan Investasi Pertanian Di CIFTIS
Keempat, konversi pembangkit listrik diesel ke pembangkit listrik yang lebih ramah lingkungan. Untuk meningkatkan fleksibilitas jaringan (grid) tersebut, Pemerintah merevisi grid code.
“Semua penyedia kelistrikan baik PTPLN (Persero) maupun pembangkit listrik swasta atau Independent Power Producer (IPP) harus mengikuti grid code yang baru,”jelasnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya