BREAKING NEWS
 

Kekerasan Ke Perempuan Meningkat

Jangan Takut Speak Up, Ayo Laporkan Ke Polisi!

Reporter : DEDE ISWADI IDRIS
Editor : MARULA SARDI
Rabu, 14 Desember 2022 07:30 WIB
Kepala Dinas PPAPP DKI Jakarta, Tuty Kusumawati. (Foto: Istimewa).

 Sebelumnya 
UU TPKS itu, lanjutnya, payung hukum untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual. Dia berharap, UU TPKS dapat mengatasi beragam tantangan dan hambatan korban untuk mendapatkan hak atas keadilan, penanganan dan pemulihan.

“Komnas Perempuan mengajak seluruh kementerian/lembaga dan masyarakat untuk ciptakan ruang aman, “ kata Bahrul.

Bahrul menilai, maraknya kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia tidak lepas dari budaya patriarki yang memandang perempuan sebagai objek seksual. Selain itu, kasus kekerasan perempuan juga terjadi karena rendahnya pengetahuan perempuan tentang kekerasan seksual.

Baca juga : Bamsoet Optimis, Indonesia Bisa Lewati Krisis Global

“Sering kali, korban itu tidak tahu apakah yang dia alami termasuk kekerasan atau bukan. Padahal, dimarahi atau dibentak saja sudah termasuk kekerasan verbal. Apalagi yang main fisik dan meninggalkan bekas luka, itu adalah kekerasan,” ujarnya.

Bahrul mendorong masyarakat, terutama perempuan, untuk berani berbicara dan melaporkan jika menjadi korban kekerasan atau pelecehan. Terlebih, UU TPKS sudah disahkan.

Kesaksian korban bisa menjadi alat bukti untuk menjerat pelaku.

Baca juga : Jangan Asal Percaya Isu STB, Berbahaya Lho!

Meski demikian, Bahrul mengakui masih banyak korban yang tak berdaya atau takut melaporkan kekerasan yang dialaminya. Alasannya beragam seperti takut mendapat stigma sebagai perempuan tidak baik, disalahkan dan takut dianggap perempuan kotor.

Selain itu, banyak juga perempuan yang takut melaporkan kekerasan seksual yang dialami karena tersandung relasi kekuasaan. Hal ini biasanya terjadi di lingkungan kerja, yakni di mana pelaku merupakan atasan korban.

Dia berharap, masyarakat lebih membuka mata dan fakta bahwa kekerasan itu masalah serius. ■  

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense