BREAKING NEWS
 

Disentil Elite Kebon Sirih

Jakpro Belum Setor Deviden Sejak 2019

Reporter : DEDE ISWADI IDRIS
Editor : MARULA SARDI
Senin, 23 Januari 2023 07:30 WIB
Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Rasyidi HY. (Foto: Facebook DPRD Provinsi DKI Jakarta).

 Sebelumnya 
Selain itu, mempercepat ak­tivasi pengelolaan aset milik Jakarta International Stadium (JIS), Taman Ismail Marzuki (TIM), Equestrian dan aset lain untuk keberlanjutan peru­sahaan.

Kemudian, melakukan penguatan inovasi bisnis melalui pelaksanaan proyek LRT Fase 1B, ITF Sunter dan ITF Wilayah Layanan Barat.

Jakpro juga menargetkan pendapatan 95 persen dan fokus terhadap kualitas pelayanan. Ke depannya, Jakpro diharapkan tidak selalu bergantung kepada Anggaran Pendapatan dan Be­lanja Daerah (APBD).

Adsense

Baca juga : Banteng Kebon Sirih Gelar Vaksin Booster Di Gedung DPRD

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola BUMD Fitri Rahadiani menambahkan, pihaknya juga sedang membuat pemetaan bisnis masing-masing anak usaha Jakpro. Ini dilakukan agar fokus pada bidang bisnis masing-masing, termasuk merger anak-anak usaha Jakpro.

“Kayak PMJ Land punya bisnis SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum). Sebe­narnya, layaknya di mana sih. Apakah di PT Jakarta Oases Energi,” terangnya.

Sebelumnya, pada 28 Desem­ber 2022 DPRD DKIJakarta mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2018 tentang PT Jakpro.

Baca juga : Danone Indonesia Raih Penghargaan Best Company to Work for in Asia 2021

Wakil Ketua Badan Pemben­tukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi menga­takan, status hukum Jakpro perlu diubah, mengingat penambahan penugasan.

Jakpro menjadi perwakilan Jakarta dalam mengelola Par­ticipating Interest 10 persen di Wilayah Kerja North West Java dan Wilayah Kerja South East Sumatera.

Untuk menindaklanjuti penu­gasan tersebut, perlu kepastian hukum bagi Jakpro untuk me­menuhi aspek formil. Seperti diatur pada Peraturan Menteri ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) Nomor 37 Ta­hun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10 persen.

Baca juga : Hasil Liga Inggris : Si Merah Babak Belur Di Anfield, Everton Tembus Lima Besar

Selain itu, lanjut Suhaimi, dengan Perda tersebut dapat membentuk badan usaha, anak perusahaan dan atau memi­liki saham pada perusahaan lain yang bergerak di bidang kegiatan usaha perseroan, dan atau di bidang usaha yang menunjang bisnis utama sesuai dengan ren­cana Pembangunan Daerah.

Jakpro diharapkan, tidak hanya fokus pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tapi juga meningkatkan kontribusi dalam membangun perekonomian daerah.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono juga berharap, disahkannya Raperda tersebut dapat memperkuat kelembagaan Jakpro untuk memberdayakan aset daerah dan meningkatkan PAD Pemprov DKI Jakarta.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense