Dark/Light Mode

Dijebloskan ke Penjara, Bupati Sidoarjo Ngaku Belum Terima Uang Suap

Kamis, 9 Januari 2020 05:29 WIB
Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah telah mengenakan rompi oranye KPK, dan akan menghuni Rutan K4 KPK. (Foto: Oktavian Surya Dewangga/RM)
Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah telah mengenakan rompi oranye KPK, dan akan menghuni Rutan K4 KPK. (Foto: Oktavian Surya Dewangga/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Usai ditetapkan sebagai tersangka kasus suap, Bupati Sidoarjo Saiful Ilah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (9/1) dini hari.

Saiful resmi mengenakan rompi oranye dan borgol di tangan, setelah menjalani pemeriksaan selama hampir 19 jam.

Politikus PKB itu keluar dari Gedung Merah Putih KPK Jakarta pukul 03.19 WIB. Begitu sampai di pintu keluar lobi gedung komisi antirasuah, Saiful tampak linglung.

Beberapa pertanyaan tak digubris. Kecuali, soal penerimaan uang Rp 550 juta yang disebut KPK merupakan fee dari sejumlah proyek di Sidoarjo. "Bapak ikut terima uang, Pak?" tanya wartawan.

Baca juga : Total Uang Diamankan Rp 1,81 M, Bupati Sidoarjo Resmi Jadi Tersangka

Jawaban Saiful kemudian, membuat para wartawan tertawa. "Belum," jawab Saiful, datar. "Belum sempat hitung, ya?" tanya wartawan lagi. "Iya," ucap Saiful.

Anehnya, setelah itu, dia mengklaim dirinya tak terlibat dalam kasus suap itu. Tapi, dia meminta maaf kepada warga Sidoarjo. "Saya nggak salah. Saya meminta maaf kepada warga Sidoarjo," tutur Saiful dengan suara pelan.

Lima tersangka lain yang keluar hampir berbarengan dengan Saiful. Semuanya pakai jurus mingkem.

KPK menetapkan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah sebagai tersangka penerima suap terkait proyek infrastruktur. Tak hanya disebut mengalir ke Saiful, uang suap juga singgah ke Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih; pejabat pembuat komitmen Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Judi Tetrahastoto; dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji.

Baca juga : Penyadapan Bupati Sidoarjo Tak Izin Dewas KPK

Sedangkan pemberi suap adalah Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi, dari unsur swasta.

Pemberian suap itu diduga terkait sejumlah proyek di Kabupaten Sidoarjo. Yakni pembangunan Wisma Atlet senilai Rp 13,4 miliar, pembangunan Pasar Porong senilai Rp 17,5 miliar, proyek Jalan Candi-Prasung senilai Rp 21,5 miliar, dan proyek peningkatan Afv Karang Pucang, Desa Pagerwojo, Kecamatan Buduran, senilai Rp 5,5 miliar.

Atas perbuatannya Saiful, Sunarti, Judi, dan Sanadjihitu disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999,memgaku sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Ibnu dan Totok, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga : Bupati Sidoarjo Ngaku Tak Tahu Kasus yang Menjeratnya

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan, para pemberi suap ditahan di Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur. Sementara para penerima, akan mendekam di Rutan K4 KPK.

"Semua tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama," kata Ali ketika dikonfirmasi, Kamis (9/1). [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.