Sebelumnya
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meminta jajaran RW, lurah, camat, hingga wali kota memperhatikan kedatangan warga pendatang. Sebab, pendatang baru bisa menjadi penyebab masalah sosial.
“Kami Pemda DKI tidak bisa melarang (pendatang). Tapi, hal ini ke depan bisa menyebabkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI terbebani,” kata Heru.
Heru mencontohkan, dampak akibat banyaknya warga pendatang terhadap layanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). Karena, Pemerintah tak bisa melarang warga dari luar Jakarta untuk menjalani pengobatan, maka kapasitas RSUD harus ditingkatkan.
“Di Rumah Sakit Pasar Minggu, dari 14 pasien dalam satu kamar, 9 pasien di antaranya adalah warga luar DKI,” ujarnya.
Baca juga : Habib Ke Hotman: Tenang, Pasal Perzinahan Itu Delik Aduan
Heru menegaskan, tidak ada larangan soal perpindahan penduduk ke suatu daerah. Terlebih, dalam Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019, proses pindah kependudukan tidak lagi memerlukan surat pengantar dari daerah asal ke daerah tujuan.
Namun, ia meminta, jajaran RW untuk mendata dan mengawal proses perpindahan warga yang masuk ke wilayahnya sebagai langkah antisipasi kerawanan sosial.
“Kami titip. Alarm kerawanan, sedini mungkin ada di jajaran RW dan RT,” katanya.
Pengamat Sosial Universitas Indonesia Rissalwan Habdy Lubis mengatakan, meningkatnya jumlah pendatang baru ke Ibu Kota adalah hal wajar. Perpindahan penduduk dari daerah ke kota atau urbanisasi ini sudah terjadi sejak tahun 1970-an. Dan hampir setiap tahun, urbanisasi konsisten bertambah.
Baca juga : Mulut Masih Pakai Masker, Darah Bercucuran Dari Kepala
“Mereka yang tidak punya lahan atau modal, nekat datang ke Jakarta. Karena di Ibu Kota apa saja bisa menjadi uang,” kata Rissalwan kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Rissalwan mengungkap, untuk menekan jumlah pendatangan baru, era Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin, ada kebijakan melarang pendatang baru ke Ibu Kota.
“Tapi karena tidak efektif, sehingga tidak diteruskan oleh gubernur-gubernur setelahnya,” ujarnya.
Rissalwan bilang, Pemerintah tidak boleh melarang atau membatasi kedatangan pendatang baru. Sebab, tugas Pemerintah melayani dan mengayomi warga, dari mana pun asalnya.
Baca juga : PUSKEPI: Pemerintah Harus Segera Koreksi Kuota BBM Bersubsidi Solar Dan Pertalite
Untuk mengatasi dan mengantisipasi kerawanan sosial, menurutnya, Pemprov harus menguatkan pendataan warga pendatang.
Dari pendataan tersebut akan diketahui siapa dan dari mana asal para pendatang. “Dari data, Pemprov DKI Jakarta bisa berkoordinasi dengan daerah asal para pendatang untuk melakukan langkah-langkah selanjutnya,” paparnya.
Rissalwan tidak sependapat jika pendatang dianggap berkontribusi pada angka kemiskinan ekstrem di Jakarta. Menurutnya, para perantau memiliki daya juang lebih kuat.
“Di Jakarta, mereka tinggal di rumah biasa atau ngontrak. Tapi di kampung, rumah mereka mewah,” tandasnya. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.