Sebelumnya
“Hikmahnya dengan jangka waktu (program) yang lebih panjang ini kita dapat data yang lebih akurat lagi,” ucapnya.
Budi menyebut, saat ini pihaknya sedang melakukan persiapan dan pendataan. Pernyataan ini sekaligus membantah pesan berantai viral di media sosial yang mengatakan penonaktifan KTP itu bakal dilakukan di Juni 2023 ini.
Dia menegaskan, kebijakan penonaktifan NIK tersebut tidak berkaitan dengan rencana pemindahan Ibu Kota pada 2024. Kebijakan ini dijalankan mengacu kepada Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Untuk menjalankan aturan tersebut, telah diterbitkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2023 tentang Pedoman Penonaktifan dan Pengaktifan Kembali Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Baca juga : Fadel: Pusat Dan Daerah Harus Dorong Ketahanan Pangan Di Desa
“Ini merupakan upaya penertiban administrasi kependudukan. Penduduk ber-KTP DKI Jakarta harus secara de facto tinggal di wilayah DKI Jakarta,” jelas Budi.
Dalam pendataan, diketahui banyak warga ber-KTP DKI tapi tidak tinggal di Jakarta. Hal ini berimbas pada berbagai program jaring pengaman sosial atau bantuan sosial (bansos) di Jakarta.
Dengan penertiban adminduk, lanjut dia, pemberian bansos dapat lebih tepat sasaran dan akurat serta mengurangi potensi kerugian keuangan daerah.
Selain itu, kata Budi, program ini untuk mengurangi potensi golongan putih (golput) dalam pemilihan umum dan menghindari penyalahgunaan dokumen kependudukan.
Baca juga : OMG NTT Bawa Bantuan Tandon Air Dan Seragam Sekolah Untuk Warga Belu
Berdasarkan data awal, ada sebanyak 194.777 data penduduk KTP DKI Jakarta yang sudah tidak tinggal di Ibu Kota.
“Data ini didapatkan berdasarkan hasil temuan di lapangan dan laporan RT/RW selama beberapa tahun terakhir. Nanti RT/RW akan memverifikasi kembali hasil pencocokan dan penelitian di lapangan,” ujarnya.
Untuk menyukseskan program ini, lanjut Budi, Ketua RT/RW dapat mengusulkan penonaktifan KTP warga yang sudah tidak berdomisili di wilayahnya.
Budi bilang, warga yang NIK-nya tidak aktif dan merasa keberatan dengan penonaktifan bisa mendatangi pos pengaduan yang tersedia di setiap kelurahan. Rencananya, penonaktifan NIK ini akan mulai dilakukan pada Agustus 2023. Mulai bulan ini hingga Juli, pihaknya akan menggelar bimbingan teknis untuk memvalidasi data warga.
Baca juga : Perempuan Berdaya Melalui Peningkatan Literasi, Menteri Bintang Puji Program TPBIS
Menurutnya, masyarakat dapat melakukan pengecekan atas status kependudukannya melalui situs resmi milik Disdukcapil DKI Jakarta di https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/ atau melalui WhatsApp JAWARApada nomor 0812-8527-7751.
Budi mengimbau, warga yang masih memiliki KTP DKI tapi sudah tidak berdomisili di Jakarta untuk segera melapor ke loket Dukcapil di kelurahan agar segera diproses pemindahannya sesuai alamat domisili.
“Partisipasi aktif warga sangat dibutuhkan untuk Jakarta yang lebih baik dan tertib administrasi,” tandasnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.