BREAKING NEWS
 

Nyerempet Data Rekening Dan Zona Sekolah

Awas, Non-aktifkan NIK Warga Picu Kegaduhan

Reporter : DEDE ISWADI IDRIS
Editor : MARULA SARDI
Sabtu, 6 Mei 2023 07:30 WIB
Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono. (Foto: Ist).

 Sebelumnya 
“Hikmahnya dengan jangka waktu (program) yang lebih panjang ini kita dapat data yang lebih akurat lagi,” ucapnya.

Budi menyebut, saat ini pihaknya sedang melakukan persiapan dan pendataan. Pernyataan ini sekaligus membantah pesan berantai viral di media sosial yang mengatakan penonaktifan KTP itu bakal dilakukan di Juni 2023 ini.

Dia menegaskan, kebijakan penonaktifan NIK tersebut tidak berkaitan dengan rencana pe­mindahan Ibu Kota pada 2024. Kebijakan ini dijalankan mengacu kepada Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Untuk menjalankan aturan tersebut, telah diterbitkan Su­rat Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2023 tentang Pedoman Penonaktifan dan Pengaktifan Kembali Nomor Induk Kepen­dudukan (NIK).

Baca juga : Fadel: Pusat Dan Daerah Harus Dorong Ketahanan Pangan Di Desa

“Ini merupakan upaya penertiban administrasi kepen­dudukan. Penduduk ber-KTP DKI Jakarta harus secara de facto tinggal di wilayah DKI Jakarta,” jelas Budi.

Dalam pendataan, diketahui banyak warga ber-KTP DKI tapi tidak tinggal di Jakarta. Hal ini berimbas pada berbagai program jaring pengaman sosial atau ban­tuan sosial (bansos) di Jakarta.

Adsense

Dengan penertiban adminduk, lanjut dia, pemberian bansos dapat lebih tepat sasaran dan akurat serta mengurangi potensi kerugian keuangan daerah.

Selain itu, kata Budi, program ini untuk mengurangi potensi golongan putih (golput) dalam pemilihan umum dan menghin­dari penyalahgunaan dokumen kependudukan.

Baca juga : OMG NTT Bawa Bantuan Tandon Air Dan Seragam Sekolah Untuk Warga Belu

Berdasarkan data awal, ada se­banyak 194.777 data penduduk KTP DKI Jakarta yang sudah tidak tinggal di Ibu Kota.

“Data ini didapatkan berdasar­kan hasil temuan di lapangan dan laporan RT/RW selama be­berapa tahun terakhir. Nanti RT/RW akan memverifikasi kembali hasil pencocokan dan penelitian di lapangan,” ujarnya.

Untuk menyukseskan program ini, lanjut Budi, Ketua RT/RW dapat mengusulkan penonakti­fan KTP warga yang sudah tidak berdomisili di wilayahnya.

Budi bilang, warga yang NIK-nya tidak aktif dan merasa ke­beratan dengan penonaktifan bisa mendatangi pos pengaduan yang tersedia di setiap kelurahan. Rencananya, penonaktifan NIK ini akan mulai dilakukan pada Agustus 2023. Mulai bulan ini hingga Juli, pihaknya akan menggelar bimbingan teknis untuk memvalidasi data warga.

Baca juga : Perempuan Berdaya Melalui Peningkatan Literasi, Menteri Bintang Puji Program TPBIS

Menurutnya, masyarakat da­pat melakukan pengecekan atas status kependudukannya melalui situs resmi milik Disdukcapil DKI Jakarta di https://datawar­ga-dukcapil.jakarta.go.id/ atau melalui WhatsApp JAWARApada nomor 0812-8527-7751.

Budi mengimbau, warga yang masih memiliki KTP DKI tapi sudah tidak berdomisili di Ja­karta untuk segera melapor ke loket Dukcapil di kelurahan agar segera diproses pemindahannya sesuai alamat domisili.

“Partisipasi aktif warga sangat dibutuhkan untuk Jakarta yang lebih baik dan tertib adminis­trasi,” tandasnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense