BREAKING NEWS
 

Jangan Lupa Bayar Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Lokasinya

Reporter & Editor :
FIRSTY HESTYARINI
Rabu, 18 September 2019 09:45 WIB
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Apakah Anda sudah bayar pajak kendaraan bermotor untuk tahun ini? Kalau belum, segera tuntaskan kewajiban Anda sebelum jatuh tempo, agar tidak kena denda dan aman saat dalam perjalanan. Begitu pula untuk Bea Balik Kendaraan Bermotor (BBNKB). Harus segera dituntaskan.

Kalau And telat bayar pajak, akan dikenakan denda sebesar 25 persen per tahunnya. Selain itu, jika seseorang tidak membayar pajak, maka polisi belum bisa mengesahkan STNK yang dilakukan setiap tahun.  Sebab, polisi akan mengesahkan STNK, setelah pemilik membayar pajak.

STNK yang tidak disahkan ini, biasanya akan ditahan saat polisi melakukan razia.

Baca juga : Gandeng Bank DKI, Dishub Jakarta Hadirkan Sistem Pelayanan Kendaraan Bermotor

Jadi, tunggu apa lagi. Buruan cek tanggal jatuh tempo pembayaran pajak kendaraan bermotor. Jangan tunda untuk membayarnya. Berikut ini adalah lokasi pembayaran pajak kendaraan bermotor di lima wilayah Ibu Kota:

Adsense

Jakarta Barat

Jakarta Selatan

Baca juga : Jangan Peras Calon Investor

Jakarta Pusat

Jakarta Utara

Jakarta Timur

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense