Sebelumnya
Lebih lanjut, Ani menerangkan, pemberlakuan disinsentif tarif parkir juga telah dilaksanakan di sepuluh lokasi parkir. Yakni, Pelataran Parkir IRTI Monas, Gedung Parkir Blok M, Pelataran Parkir Kantor Samsat, Pelataran Parkir Pasar Mayestik, Park And Ride Kalideres, Park and Ride Lebak Bulus, Park and Ride Kampung Rambutan, Gedung Parkir Istana Pasar Baru, Gedung Parkir Taman Menteng, dan Pelataran Parkir Taman Ismail Marzuki.
Kemudian disinsentif tarif parkir juga telah diterapkan di 10 lokasi pasar PD Pasar Jaya. Yakni, Glodok, Ciracas, Cibubur, Pramuka, Perumnas Klender, Pasar Baru, Johar Baru, UPB Tanah Abang Blok B, Tebet Barat, dan Pondok Labu.
Selain itu, ada 14 lokasi parkir pasar PD Pasar Jaya lainnya yang sedang dalam proses pengembangan integrasi sistem disinsentif dan telah dilaksanakan sosialisasi.
Baca juga : Pemprov DKI Ngotot Gelar Kembali Tilang Uji Emisi Mulai November
“Yakni di Pasar Tomang Barat, Grogol, Cengkareng, Senen Blok III, UPB Jatinegara, Kramat Jati, Rawabening, Enjo, Sunter Podomoro, Asem Reges, Santa, Ciplak, Klender SS dan Pondok Bambu,” pungkas Ani.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Justin Adrian mendukung rencana penerapan kembali tilang uji emisi.
“Mau tidak mau, suka tidak suka, tilang uji emisi ini memang harus dilakukan,” kata Justin kepada Rakyat Merdeka, Sabtu (7/10).
Baca juga : Awas! Polusi Udara Di Jakarta Pagi Ini Terburuk Keempat Di Dunia, Tangsel Parah
Justin bilang, kendaraan bermotor yang menjadi penyumbang terbesar polusi udara di Jakarta harus menjadi fokus. Salah satunya caranya, dengan mensyaratkan gas buang kendaraan motor yang beroperasi di Jakarta sesuai ambang batasnya.
“60 persen penyumbang emisi itu kendaraan bermotor, nah di Jakarta ini ada 26 juta kendaraan, belum lagi yang berasal dari luar Jakarta. Jika dibiarkan begitu saja, polusi akan semakin parah,” ujarnya.
Namun Sekretaris Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini mengingatkan Satgas PPU untuk tidak lengah. Satgas PPU juga harus melakukan berbagai upaya lain dan berkoordinasi dengan pihak terkait, terutama Polda Metro Jaya. Hal ini untuk menerapkan kewajiban lulus uji emisi saat perpanjang STNK, penerapan disinsentif tarif parkir dan penindakan terhadap pabrik/industri yang mencemari udara.
Baca juga : Polusi Udara Di Jakarta Pagi Ini Belum Sehat, Palembang Berbahaya
Upaya menangani perbaikan kualitas udara ini, lanjut Justin, harus melibatkan berbagai unsur. Baik antar Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemprov DKI Jakarta maupun dengan pemerintah daerah penyangga. Sebab, banyak faktor dan penyebab polusi udara.
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Senin 9/10/2023 dengan judul Polusi Udara Di Jakarta Masih Buruk, Razia Tilang Uji Emisi Digeber Lagi November
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.