Sebelumnya
“Ditjen Dukcapil sudah menyiapkan aplikasi Monitoring Sistem Integrasi Data Kependudukan (M-SINK). Aplikasi ini dapat memperbaharui data lembaga pengguna melalui pencatatan proses lahir, mati, pindah dan datang serta kawin, cerai (Lampidkacer) supaya lebih akurat dan selalu update,” jelas Teguh.
Untuk pengaktifan dan penonaktifan NIK, lanjutnya, perlu koordinasi antara pusat dengan Sudin Dukcapil se-DKI dengan Dinas Dukcapil se-Jabodetabek. Serta, perlu sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar tidak salah paham dengan penertiban dokumen adminduk.
Baca juga : Rekayasa Lalu Lintas Jelang Konser Coldplay Malam Ini Di Jakarta
Teguh berpesan, agar penonaktifan dan pengaktifan NIK dilakukan pada waktu yang pas sehingga tidak menimbulkan kegaduhan, apalagi menjelang Pemilu 2024.
“Kita harus mengantisipasi dengan membuat call center/laporan aduan bagi masyarakat yang sudah tidak tinggal di Jakarta dan perubahan nomenklatur Kota Jakarta,” tegasnya.
Baca juga : Cetak Anak Muda Berkualitas, Bang Zaki Siap Wadahi Kegiatan Olahraga Di Jakarta
Terakhir terkait kesiapan sarana prasarana pendukung seperti blangko KTP-el, Pemprov DKI Jakarta bakal menghibahkan blangko KTP-el ke Ditjen Dukcapil sebanyak 5 juta keping.
Direktur Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil (Dafdukcapil) Kemendagri AS Tavipiyono menuturkan, NIK yang dinonaktifkan dapat diaktifkan kembali. Caranya pun mudah yakni, penduduk yang bersangkutan bisa datang ke Dinas Dukcapil setempat membawa surat permohonan pengaktifan kembali NIK-nya. Dengan membawa dokumen pendukung yang dapat membuktikan bahwa penduduk tersebut berdomisili di wilayah Jakarta.
Baca juga : Asperindo Harap Perusahaan Pengiriman Barang Bersaing Fair
Selanjutnya Kepala Dinas Dukcapil setempat membuat surat permohonan pengaktifan kembali NIK penduduk yang dinonaktifkan yang ditujukan ke Dirjen Dukcapil. Kemudian, pejabat pengawas pada Ditjen Dukcapil memverifikasi dan memvalidasi kembali NIK untuk selanjutnya NIK diaktifkan.
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Minggu 19/11/2023 dengan judul Penyebab Masalah Perkotaan Sulit Diatasi, Jutaan Orang Ber-KTP DKI Tapi Tak Tinggal Di Jakarta
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.