Dark/Light Mode

Penyebab Masalah Perkotaan Sulit Diatasi

Jutaan Orang Ber-KTP DKI Tapi Tak Tinggal Di Jakarta

Minggu, 19 November 2023 07:30 WIB
Sekretaris Daerah Sekda DKI Jakarta, Joko Agus Setyono. (ANTARA/HO-PPID Pemprov DKI Jakarta/aa)
Sekretaris Daerah Sekda DKI Jakarta, Joko Agus Setyono. (ANTARA/HO-PPID Pemprov DKI Jakarta/aa)

 Sebelumnya 
“Ditjen Dukcapil sudah me­nyiapkan aplikasi Monitoring Sistem Integrasi Data Kepen­dudukan (M-SINK). Aplikasi ini dapat memperbaharui data lembaga pengguna melalui pen­catatan proses lahir, mati, pindah dan datang serta kawin, cerai (Lampidkacer) supaya lebih akurat dan selalu update,” jelas Teguh.

Untuk pengaktifan dan penon­aktifan NIK, lanjutnya, perlu koordinasi antara pusat dengan Sudin Dukcapil se-DKI dengan Dinas Dukcapil se-Jabodeta­bek. Serta, perlu sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar tidak salah paham dengan penertiban dokumen adminduk.

Baca juga : Rekayasa Lalu Lintas Jelang Konser Coldplay Malam Ini Di Jakarta

Teguh berpesan, agar penon­aktifan dan pengaktifan NIK dilakukan pada waktu yang pas sehingga tidak menimbulkan kegaduhan, apalagi menjelang Pemilu 2024.

“Kita harus mengantisipasi dengan membuat call center/laporan aduan bagi masyarakat yang sudah tidak tinggal di Jakarta dan perubahan nomen­klatur Kota Jakarta,” tegasnya.

Baca juga : Cetak Anak Muda Berkualitas, Bang Zaki Siap Wadahi Kegiatan Olahraga Di Jakarta

Terakhir terkait kesiapan sara­na prasarana pendukung seperti blangko KTP-el, Pemprov DKI Jakarta bakal menghibahkan blangko KTP-el ke Ditjen Duk­capil sebanyak 5 juta keping.

Direktur Pendaftaran Pen­duduk dan Catatan Sipil (Dafdukcapil) Kemendagri AS Tavipiyono menuturkan, NIK yang dinonaktifkan dapat diak­tifkan kembali. Caranya pun mudah yakni, penduduk yang bersangkutan bisa datang ke Dinas Dukcapil setempat mem­bawa surat permohonan pengak­tifan kembali NIK-nya. Dengan membawa dokumen pendukung yang dapat membuktikan bahwa penduduk tersebut berdomisili di wilayah Jakarta.

Baca juga : Asperindo Harap Perusahaan Pengiriman Barang Bersaing Fair

Selanjutnya Kepala Dinas Duk­capil setempat membuat surat permohonan pengaktifan kem­bali NIK penduduk yang dinon­aktifkan yang ditujukan ke Dirjen Dukcapil. Kemudian, pejabat pengawas pada Ditjen Dukcapil memverifikasi dan memvalidasi kembali NIK untuk selanjutnya NIK diaktifkan.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Minggu 19/11/2023 dengan judul Penyebab Masalah Perkotaan Sulit Diatasi, Jutaan Orang Ber-KTP DKI Tapi Tak Tinggal Di Jakarta

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.