Sebelumnya
“Di laman OSS itu sudah ada semua penggolongan. Tinggal butuh kesediaan pelaku UMKM untuk mengunjunginya,” tegasnya.
Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) juga terus mendorong pelaku UMKM untuk memiliki NIB. Asisten Deputi Bidang Perlindungan dan Kemudahan Usaha Mikro Kemenkop UKM, Muhammad Firdaus mengatakan, meski masih dalam skala mikro, UMKM harus memiliki NIB.
Firdaus menuturkan, saat ini banyak pelaku UMKM yang masih berpendapat perizinan hanya diperlukan oleh usaha yang sudah bergerak dalam skala besar saja.
“Banyak juga yang berpikir mengurus izin usaha hal yang rumit dan memakan waktu lama. Padahal, saat ini pelaku usaha sudah bisa dengan mudah mendapatkan NIB,” kata Firdaus.
Baca juga : Liga Spanyol, Girona Gusur Barcelona
Diungkap Firdaus, sesuai amanat dari turunan Peraturan Pengganti Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, pembuatan NIB ini tidak dikenakan biaya. Pembuatan NIB juga dapat dilakukan secara mudah dan cepat.
“Ada isu memang di kalangan masyarakat yang menyebutkan jika NIB berbayar, padahal gratis,” ujarnya.
Untuk mendapatkan NIB, lanjut Firdaus, pelaku usaha hanya butuh waktu 5-10 menit lewat OSS dengan mengakses halaman oss.go.id atau melalui aplikasi OSS Indonesia yang dapat diunduh melalui ponsel pintar, dengan masukkan data diri, email aktif, dan nomor WhatsApp aktif.
Setelah itu, pelaku usaha tinggal log in, lalu mengisi kebutuhan NIB. Kalau yang khusus mikro kecil tinggal pilih UMK.
Baca juga : Knicks Taklukkan Pistons
“Kondisi ini sudah sangat jauh berbeda dibandingkan beberapa tahun sebelumnya yang butuh waktu 2 hingga 3 hari,” ujar Firdaus.
Setelah NIB-nya terbit, untuk produk makanan dan minuman bisa langsung mengurus sertifikasi lainnya. Seperti pengajuan halal, SNI Bina UMK, ataupun Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT).
“Nanti tinggal dilampirkan pemenuhan komitmen untuk bisa melegalkan SPP-IRT tersebut, komitmennya berupa keamanan pangan untuk Dinkes wilayah mana pun,” kata Firdaus.
Tidak hanya itu, kata Firdaus, dengan memiliki izin, pelaku usaha juga bisa memperoleh pendampingan usaha dari Pemerintah.
Baca juga : AS Dan Hamas Kompak Mau Palestina Lebih Baik
Data Kemenkop UKM menyebut, sepanjang 2023, Pemerintah telah menerbitkan 3,4 juta NIB, dari target 2,5 juta NIB atau 136,10 persen. Sedangkan untuk sertifikasi halal, Pemerintah telah menerbitkan 74.879 sertifikasi halal dari target sebanyak 17.375 sertifikasi halal atau mencapai 444,1 persen.
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Rabu, 28 Februari 2024 dengan judul Supaya Mudah Kembangkan Bisnis, UMKM Ayo Urus NIB Dan Sertifikat Halal, Gratis!
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.