RM.id Rakyat Merdeka - Ada tiga juta warga ‘siluman’ di Jakarta. Maksudnya, mereka memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Jakarta tetapi tidak tinggal di Ibu Kota. Hal ini disinyalir menjadi salah satu penyebab bantuan sosial (bansos) salah sasaran.
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono mengatakan, berdasarkan data kependudukan, jumlah penduduk Jakarta ada 11,3 juta. Padahal, telusuran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, warga ber-KTP Jakarta dan menetap di Jakarta hanya 8,5 juta orang.
“Ini luar biasa, 3 juta selisihnya. Tentunya ini akan menjadi beban yang luar biasa bagi APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) kita,” kata Joko di Jakarta, Jumat (17/5/2024).
Baca juga : Rossoneri Gigit Jari
Menurut dia, banyaknya jumlah penduduk di Jakarta mempengaruhi beban APBD Jakarta. Padahal, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI ingin APBD digunakan seefisien mungkin.
Karena itu, Pemprov DKI Jakarta tengah melakukan sejumlah program untuk menertibkan penduduk siluman itu. Yakni, menonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi warga yang sudah meninggal dunia dan warga ber-KTP Jakarta, tapi berdomisili di luar Jakarta.
“Pemprov juga tengah menggodok aturan yang membatasi satu alamat rumah untuk maksi-mal tiga Kartu Keluarga (KK),” ungkapnya.
Baca juga : Indonesia Nihil Gelar
Joko menyebut, permasa lahan pendataan dan administrasi kependudukan yang belum terpadu kerap dihadapi oleh Pemerintah Daerah (Pemda). Ditegaskannya, dukungan dan arahan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sangat dibutuhkan terkait pelayanan perpindahan penduduk.
Sebagai bahan pertimbangan dalam menangani isu ad minis trasi kependudukan, Joko meng ngkapkan, Pemprov DKI Jakarta mengajukan be berapa rekomendasi. Yaitu peniadaan proses persetujuan Flag K (Freeze) data penduduk oleh Kemendagri, mengingat data tersebut adalah hasil laporan lurah dan petugas di lapangan.
Lalu, diperlukan ketentuan tambahan mengenai jaminan tempat tinggal, pekerjaan dan keahlian/keterampilan bagi calon warga pendatang. Jika pendatang tidak memenuhi ketentuan tambahan dimaksud, maka penjamin bertanggung jawab memulangkan pendatang ke daerah asal.
Baca juga : Vietnam Tunjuk Menteri Keamanan Jadi Presiden
Kemudian, dalam satu alamat tempat tinggal, hanya diperbolehkan memiliki maksimal tiga KK.
“Kita perlu membatasi, satu alamat tempat tinggal hanya diperbolehkan memiliki tiga kartu keluarga,” ucapnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.