BREAKING NEWS
 

Tidak Tinggal Di Jakarta

DKI Nonaktifkan 213 Ribu NIK

Reporter : DEDE ISWADI IDRIS
Editor : MARULA SARDI
Rabu, 29 Mei 2024 06:50 WIB
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. (Foto: IG/herubudihartono)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta telah menonaktifkan 213.831 Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang tidak lagi berdomisili di Jakarta. Jumlah ini diprediksi masih akan terus bertambah.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, Jakarta merupakan kota terbuka. Siapapun boleh datang dan mencari kerja di Jakarta karena memang Kota Jakarta hadir untuk Indonesia.

“Yang tidak boleh adalah pe­manfaatan KTP yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Pe­nataaan dan penertiban dilakukan oleh Disdukcapil dalam rangka menjaga keakuratan data kepen­dudukan sehingga stakeholder pengguna KTP dapat menerima layanan yang baik,” ujar Heru.

Kepala Disdukcapil DKI Ja­karta Budi Awaluddin mengatakan, penonaktifan NIK warga yang tidak sesuai domisili di­perlukan demi ketertiban administrasi penduduk, mengurangi potensi kerugian daerah, serta potensi penyalahgunaan doku­men kependudukan.

Baca juga : Tim Garuda Siap Ladeni Irak

Budi menekankan, urgensi dari dijalankannya program pena­taan dan penertiban administrasi kependudukan (adminduk) saat ini. Sosialisasi dan koordinasi juga dilakukan dengan pihak-pihak yang selama ini menjadi pemanfaat data kependudukan.

“Disdukcapil akan terus melakukan pendekatan kepada para stakeholder yang mempergunakan NIK dalam layanannya. Hal ini dilakukan untuk menjamin keakuratan data kependudukan bagi institusi pengguna layanan dasar melalui NIK,” ungkap Budi, Senin (27/05).

Adsense

Dia menjelaskan, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dimanfaatkan dan digunakan dalam berbagai layanan seperti layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), pendidikan, surat kendaraan bermotor, Surat Izin Mengemudi (SIM), perbankan, kepemilikan paspor dan lain-lain. Oleh karenanya, keakuratan data kependudukan tersebut sangat penting demi menjaga keamanan dan validasi kepemilikannya.

Nonaktifkan 12 Ribu NIK ASN

Baca juga : Jorji Melangkah Mulus, Leo Dan Daniel Tersingkir

Budi menambahkan, Dukcapil juga telah menonaktifkan seki­tar 12.851 NIK Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI Jakarta. Dan sebanyak, 1.170 telah pindah secara mandiri. Karena itu, pihaknya mengimbau ke­pada ASN di Jakarta agar mengurus kependudukannya sesuai dengan domisili, sebelum Duk­capil DKI menonaktifkan KTP mereka. Hal ini sejalan dengan Instruksi Sekda Nomor e-0005/SE/2024 untuk menata adminis­trasi secara baik.

“Pada prinsipnya, program penataan penertiban adminis­trasi kependudukan itu memiliki manfaat yang baik untuk mewu­judkan kota global yang berke­tahanan, inklusi, berdaya saing dan berkelanjutan,” papar Budi.

Ketua DPRD Provinsi DKI Ja­karta Prasetyo Edi Marsudi mengapresiasi inovasi dilakukan Dinas Dukcapil. Terlebih lagi, semua itu dilakukan demi memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.

“Apalagi Jakarta saat ini sedang bertransformasi menjadi kota global dan pusat perekonomian nasional. Hal itu,karena ibu kota secara resmi telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pindah ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusan­tara di Kalimantan Tengah,” tutur Pras, sapaan akrabnya.

Baca juga : Mantap Ceraikan Andrew

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Rabu, 29 Mei 2024 dengan judul Tidak Tinggal Di Jakarta, DKI Nonaktifkan 213 Ribu NIK

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense