Sebelumnya
Berdayakan Jukir
Selain menertibkan lahan parkir liar, Ismail meminta, Pemprov DKI mengkaji upaya pemberdayaan jukir liar, agar para pelaku yang kini menjalani praktik ilegal, bisa berstatus menjadi jukir resmi.
Dengan melakukan perekrutan secara resmi, semua jukir harus memakai seragam, membawa surat tugas, karcis resmi dan kartu tanda pengenal.
“Sebagaimana kita lihat petugas parkir on the street,” imbuhnya.
Baca juga : Tim Matador Trengginas
Seperti diketahui, penyelenggara parkir di Jakarta tertuang dalam Pasal 21 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran dan Pasal 12 Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 102 Tahun 2013 tentang Penyediaan dan Penyelenggaraan Fasilitas Parkir di Luar Ruang Milik Jalan.
Dalam aturan tersebut, tempat parkir yang memiliki lebih dari lima satuan ruang parkir atau luas area lebih dari 125 meter persegi, wajib memiliki izin dari gubernur. Izin tersebut terdiri dari izin penyelenggaraan parkir dengan memungut biaya parkir dan izin penyelenggaraan parkir tidak memungut biaya parkir.
Selama penertiban jukir liar dilaksanakan, yakni pada 15 -31 Mei 2024, aparatur mengamankan ratusan jukir liar dari sejumlah minimarket di lima wilayah kota administrasi Jakarta.
“Total juru parkir liar yang terjaring dalam penertiban sebanyak 442 orang,” kata Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo dalam keterangannya, Senin (3/6/2024).
Baca juga : SYL Banyak Simpanannya
Syafrin bilang, penertiban yang dilakukan mengedepankan tindakan persuasif dan humanis kepada juru parkir yang terjaring melalui pembinaan dan edukasi.
“Juru parkir diharapkan untuk tidak melakukan pelanggaran serupa, yaitu pemungutan parkir liar,” ujarnya.
Syafrin mengimbau, masyarakat yang mengalami pungli untuk mengadu melalui aplikasi JAKI atau Call Center Jakarta Siaga 112.
Terkait melegalkan parkir liar, Syafrin mengatakan, pihaknya sedang mengkaji untuk meresmikan parkir on the street.
Baca juga : Aura Kasih, Anak Dikunjungi Mantan Suami
“Selama parkir tersebut tidak mengganggu sirkulasi lalu lintas, penggunaan badan jalan sebagai lokasi parkir on street, boleh saja menjadi resmi,” tandasnya.
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Senin, 10 Juni 2024 dengan judul Jangan Hanya Tertibkan Jukir, Parkir Liar Bertahun-tahun Nggak Tersentuh Aparatur
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.