BREAKING NEWS
 

UMP Jakarta 2025 Naik 6,5 Persen, Pengumuman Resmi 11 Desember 2024

Reporter : FATIMAH AZ ZAHRA
Editor : MARULA SARDI
Jumat, 6 Desember 2024 15:04 WIB
Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta, Hari Nugroho. (Foto: Zahra/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka -  

LPemerintah Provinsi DKI Jakarta siap menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2025, dengan kenaikan 6,5 persen. Penetapan tersebut akan dilakukan melalui rapat Dewan Pengupahan Provinsi pada Senin, 9 Desember 2024.

Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta, Hari Nugroho, mengonfirmasi bahwa UMP 2025 akan diumumkan secara resmi pada 11 Desember 2024. 

Baca juga : LRT Jabodebek Angkut 2.033.103 Penumpang Hingga November 2024

Sebelumnya, pengumuman UMP Jakarta 2025 direncanakan pada 21 November 2024. Namun, ada penundaan  hingga awal Desember. Keputusan tersebut akhirnya mengarah pada pengumuman resmi yang akan dilakukan pada 11 Desember 2024. 

Kenaikan 6,5 persen dalam UMP Jakarta 2025 mengacu pada keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan angka tersebut sebagai bagian dari kebijakan upah minimum di seluruh Indonesia. Menurut Hari Nugroho, pemerintah daerah kini tengah menunggu hasil rapat Dewan Pengupahan untuk menentukan besaran final UMP yang akan diberlakukan di Jakarta pada tahun depan. 

Adsense

UMP Jakarta 2025 akan diumumkan pada 11 Desember 2024. Sebelum itu, rapat akan dilakukan pada tanggal 9 Desember 2024 untuk memfinalisasi keputusan. Setelah itu, pada tanggal 10 Desember 2024, rekomendasi akan disampaikan kepada Gubernur DKI Jakarta untuk disetujui. 

Baca juga : Nurjaman: Perusahaan Garmen Mana Sanggup Bayar

"Akan diumumkan pada 11 Desember 2024 mendatang. tanggal 9 Desember rapat,  dan pada 10 Desember 2024, rekomendasi akan diajukan kepada Gubernur DKI Jakarta untuk mendapatkan persetujuan." Ujar Hari Nugroho saat ditemui di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (6/12/2024). 

Penetapan UMP Jakarta 2025 melibatkan berbagai pihak, antara lain Dewan Pengupahan Provinsi yang terdiri dari perwakilan pemerintah, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Badan Pusat Statistik (BPS), serta para pakar ketenagakerjaan. Proses rapat ini bertujuan untuk mencapai kesepakatan yang seimbang antara kebutuhan buruh dan kemampuan pengusaha. 

Jika UMP Jakarta 2024 sebesar Rp 5.067.381. Dan jika dihitung kenaikan 6,5%, maka UMP Jakarta 2025 akan naik Rp 329.380 atau sekitar Rp 5.396.760. 

Baca juga : Muhamad Rusdi: Kami Apresiasi Langkah Presiden

Dengan demikian, UMP Jakarta 2025 diperkirakan akan menjadi sekitar Rp 5.396.760, menyesuaikan dengan kenaikan 6,5 persen yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Kenaikan UMP Jakarta tahun 2025 sebesar 6,5 persen sesuai dengan instruksi dari pemerintah pusat, yang bertujuan untuk menyesuaikan upah dengan inflasi dan kondisi ekonomi saat ini. Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk data dari BPS mengenai tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense