BREAKING NEWS
 

Awas, Ondel-ondel Dipakai Buat Ngemis Bisa Dipenjara

Reporter : MARULA SARDI
Editor : MUHAMAD FIKY
Jumat, 7 Februari 2020 22:22 WIB

RM.id  Rakyat Merdeka - DPRD Provinsi DKI Jakarta akan merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Budaya Betawi. Salah satu pasal yang bakal dicantumkan yakni ancaman kurungan bagi pengamen Ondel-ondel.

Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, Iman Satria mengatakan, revisi perlu dilakukan mengingat kondisi yang terjadi. Di mana ondel-ondel sebagai ikon kental budaya Betawi banyak dieksploitasi untuk mencari  penghasilan di jalan.

"Kita miris, kita lihat di pinggir jalan ondel-ondel yang jadi ikon megah dan biasa ditaruh di ruang rapat paripurna tiba-tiba dibawa ke jalanan untuk mengemis. Ikon ini tidak patut jadi ajang mengamen," ujarnya, Jumat (7/2).

Baca juga : Usul Perda Nomor 4 Direvisi, Ondel-Ondel Bakal Dilarang Ngamen

Iman berharap dalam Perda tersebut, diatur  larangan dan sanksi yang bervariatif bagi oknum yang menggunakan ondel-ondel  untuk mengamen, mulai dari imbauan hingga kurungan penjara.

Adsense

"Kita ajukan supaya direvisi Perdanya. Kita usul agar Ondel-odel tidak boleh dipakai untuk ajang ngamen, larangannya bisa dimasukkan ke salahsatu pasal," ucapnya.

Usai Perda direvisi, Iman minta Dinas Kebudayaan DKI Jakarta langsung mensosialisasikan larangan itu ke masyarakat luas secepatnya. 

Baca juga : Soal Monas, Anies Disikat Tiga Menteri

“Sosialisasikan ke masyarakat soal larangan penggunaan ondel-ondel untuk mengamen perlu dilakukan. Apabila tetap dilanggar akan dikenakan sanksi, atau minimal pemberitahuan dahulu," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana menyatakan, akan mempertimbangkan usulan tersebut.

"Untuk sekarang kami belum bisa bicara lebih jauh, tapi kita akan mulai mengarah kepada pembentukan konsep Perda baru, khususnya yang lebih condong ke arah pelestarian ondel-ondel di masyarakat," tandas Iwan. [MRA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense