Dark/Light Mode

Soal Monas, Anies Disikat Tiga Menteri

Rabu, 29 Januari 2020 06:55 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto: Patra Rizky Syahputra/RM)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto: Patra Rizky Syahputra/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Gara-gara revitalisasi Monas, Anies Baswedan ‘disikat’ Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya.

Ketiga menteri ini menilai Gubernur DKI Jakarta itu tidak mematuhi prosedur karena tak kantongi izin. Basuki menyebut, revitalisasi Monas sudah dilakukan oleh empat gubernur. Namun, baru pada era Anies revitalisasi dilakukan tanpa izin dari Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.

“Sejak Pak Sutiyoso, Pak Foke (Fauzi Bowo), Pak Jokowi, sudah dilakukan. Ini keempat kali yang akan direvitalisasi oleh Pak Anies dan harus ada prosedur itu,” ujar Basuki seusai rapat di Sekretariat Negara, Jakarta, Senin (27/1).

Keberadaan Komisi Pengarah ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka Di Wilayah Daerah Khusus Ibu kota Jakarta.

Aturan era Soeharto itu mengatur, Pemprov DKI harus meminta dan mendapat persetujuan dari Komisi Pengarah jika hendak melakukan pembangunan di kawasan Medan Merdeka.

Komisi Pengarah terdiri dari gabungan tujuh instansi, yakni Mensesneg sebagai ketua, Gubernur DKI Jakarta sebagai sekretaris, dan beranggotakan Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Perhubungan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dan Menteri Pariwisata.

Baca juga : Istana dan Anies Saling Tunjuk

“Berarti, tiga gubernur sebelumnya juga sudah mengikuti prosedur. Seharusnya (Anies) mengikuti prosedur yang sudah ada,” sindir Basuki.

Pratikno meminta, Anies menghentikan proyek itu. Menurut dia, belum ada surat izin yang dilayangkan Pemprov DKI soal revitalisasi itu. Anies disebut hanya mengirimkan dua surat. Yakni, soal penempatan stasiun Mass Rapid Train (MRT) di kawasan Monas dan sirkuit Formula E.

“Terus terang, kami belum menerima surat apapun terkait dengan proyek revitalisasi Monas,” ujar Pratikno di Gedung DPR, kemarin. Dia pun meminta, Anies untuk menyetop proyek revitalisasi Monas itu. Istana sudah berkirim surat kepada Anies.

Isi suratnya mengingatkan DKI, ada prosedur yang belum dilalui dalam proyek revitalisasi itu. Selain itu, Istana juga telah mengundang beberapa pihak. Di antaranya adalah para ahli di bidang tata kota, pengamat, ahli lingkungan, dan pemerhati cagar budaya.

Eks Rektor UGM itu juga meminta, Pemprov DKI mengirim surat resmi ke Komisi Pengarah. Setelah surat permintaan izin diterima, Komisi Pengarah akan segera menggelar rapat untuk mengambil keputusan.

“Bagaimana nanti tanggapan Komisi Pengarah, itulah nanti yang akan dilakukan rapat penuh Komisi Pengarah,” tandasnya.

Baca juga : Anies Dikerjain Anak Buah

Sementara, Siti mengatakan, ada indikasi proyek Pemprov DKI itu tidak sesuai dengan prosedur. “Kami lagi lakukan pemeriksaan. Jadi dari sisi prosedur saja ada kesalahan.

Nanti di dalam prosedur Keppres 25 Tahun 1995 itu terlihat sekali indikasi bahwa pekerjaan yang secara f isik sudah dilakukan di Monas itu tidak sesuai prosedur,” kata Siti di kompleks Istana Kepresidenan, kemarin.

Salah satu indikasi pelanggaran adalah penebangan ratusan pohon di Monas. Siti mengatakan, saat ini Dirjen Gakkum KLHK sedang mendalami apakah penebangan itu termasuk kerusakan ling kungan.

“Nah itu kalau bermasalah semua bisa kena pasal. Kalau memang ada indikasi pelanggarannya dan kelihatan pelanggarannya menurut pasal apa, ketentuan apa, sanksinya pasti ada,” tegasnya. Sanksi itu dapat berupa sanksi administratif, teguran, maupun tindakan lain yang diatur dalam UU KLHK.

Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk menghentikan sementara proyek revitalisasi sisi selatan kawasan Monas. Keputusan itu diambil setelah Pemprov DKI Jakarta melakukan rapat koordinasi bersama DPRD DKI Jakarta yang dilanjutkan dengan peninjauan ke lokasi proyek revitalisasi Monas.

“Sebenarnya kami lebih suka diteruskan, tetapi setelah rapat koordinasi dengan DPRD, ya sudah ini dihentikan sementara untuk menghormati,” ujar Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah di area revitalisasi Monas.

Baca juga : Nasdem: Stop Penebangan Pohon di Monas, Anies Harus Patuhi Keppres

Pemprov DKI akan menunda proyek revitalisasi kawasan Monas sampai mendapat persetujuan dari Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.

Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi mengancam, bakal mempolisikan Anies jika masih nekat melanjutkan revitalisasi Monas.

“Kalau (peraturan) ini terus ditabrak, mungkin kami bisa melaporkan sesuatu kepada pihak kepolisian atau KPK,” ancam kader PDIP itu. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.