BREAKING NEWS
 

Penumpang Transjakarta Kini Wajib Pakai Masker

Reporter & Editor :
WAHYU SURYANI
Minggu, 5 April 2020 12:55 WIB

RM.id  Rakyat Merdeka - Demi mencegah penyebaran virus corona (Covid-19), PT Transjakarta mewajibkan penumpangnya menggunakan masker.

“Bagi pelanggan yang tidak menggunakan masker, tidak diperbolehkan memasuki halte maupun menggunakan bus,” kata Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan dan Humas TransJakarta, Nadia Disposanjoyo dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (5/4).

Menurutnya, selama 6 hari ke depan, Transjakarta mengimbau bagi seluruh pelanggan untuk mempersiapkan masker pribadi.

Baca juga : Sekarang, Naik MRT Jakarta Harus Pakai Masker

Kebijakan tersebut diambil oleh manajemen Transjakarta mengingat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Seruan Gubernur Nomor 9 Tahun 2020 tentang Penggunaan Masker di Area Publik.

Adsense

Dalam seruan tersebut masker yang disarankan setidaknya dari dua lapis kain yang dapat dicuci dan digunakan kembali. Hal ini diharapkan dapat membantu berkurangnya peredaran masker medis di masyarakat yang memang diperuntukkan bagi tenaga medis.

Penerapan kebijakan penggunaan masker itu akan dilakukan bersamaan dengan kebijakan- kebijakan lainnya yang sudah ada seperti pembatasan penumpang, pembatasan operasional, hingga pembatasan jarak fisik antar satu penumpang dengan penumpang lainnya.

Baca juga : Pemerintah Ingatkan Perusahaan Swasta Wajib Bayar THR Karyawan

Untuk mencegah penyebaran Covid-19 di ruang publik, Transjakarta juga telah menyediakan cairan pencuci tangan serta wastafel portabel di halte-halte yang masih melayani penumpang.

“Kami pun berharap agar pelanggan selalu membiasakan cuci tangan dengan sering agar penyebaran Covid-19 tetap dapat diminimalisir. Begitu juga kepada masyarakat agar selalu mengikuti anjuran pemerintah untuk tidak keluar rumah jika tidak ada hal yang darurat," kata Nadia.

Hingga Minggu (5/4) diketahui kasus positif Covid-19 di Jakarta telah mencapai 1.071 kasus. Dengan rincian 691 kasus dalam perawatan intensif, 223 kasus dalam penanganan isolasi mandiri, 99 kasus meninggal dunia dan 58 kasus dinyatakan sembuh.[WHY]

Baca juga : Tjahjo Perpanjang Kerja dari Rumah bagi PNS Sampai 21 April

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense