Dark/Light Mode

Tjahjo Perpanjang Kerja dari Rumah bagi PNS Sampai 21 April

Senin, 30 Maret 2020 16:07 WIB
Tjahjo Kumolo (Foto: Sophan Wahyudi/RM)
Tjahjo Kumolo (Foto: Sophan Wahyudi/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo, meneken keputusan memperpanjang aturan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS hingga 21 April 2020. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor 34/2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menpan RB Nomor 19/2020 tentang Penyesuaian Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Instansi Lingkungan Pemerintah.

"Di dalam surat edaran sebelumnya disebutkan WFH berlaku hingga 31 Maret. Mulai hari ini diperpanjang hingga 21 April 2020. Keputusan ini tentu saja akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan atau situasi," kata Sekretaris Kemenpan RB, Dwi Wahyu Atmaji, dalam video conference, Senin (30/3).

Baca juga : Jerman Perpanjang Tunda Bundesliga Hingga 30 April

Detail mengenai pelaksanaan aturan ini akan ditentukan oleh kementerian dan lembaga baik pusat ataupun daerah masing-masing. Aturan WFH bagi ASN akan disesuaikan dengan peta sebaran virus corona saat ini. "Kami meminta setiap instansi memastikan agar sasaran kinerja tiap-tiap K/L unit kerja pusat dan daerah tetap bisa dilaksanakan sebaik-baiknya dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Dwi.

Tjahjo menegaskan, WFH bukan berarti ASN mendapatkan libur kerja. ASN tetap diminta melaksanakan tugasnya dan melaporkan hasil kinerja kepada atasannya, sesuai dengan aturan yang berlaku. "Intinya adalah 3 minggu ke depan pada intinya tidak libur, tapi tetap kerja," tegasnya. 

Baca juga : Persija Perpanjang Masa Libur, Ini Cara Osvaldo Haay Jaga Stamina

Melalui surat edaran ini juga, Kemenpan RB meminta kepada seluruh instansi pemerintah untuk melakukan pendataan ASN yang menjadi korban penyebaran virus corona. Data ini akan digunakan untuk pemberian hak dan santunan kepada ASN terdampak. [DIR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.