BREAKING NEWS
 

Ini Hal-hal Yang Boleh dan Yang Dilarang Selama PSBB

Reporter : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Editor : UJANG SUNDA
Selasa, 7 April 2020 21:32 WIB
Suasana jalan di Jakarta yang lengang (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) resmi diberlakukan di Ibu Kota. Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menyetujui permintaan PSBB yang diajukan Pemprov DKI Jakarta untuk menekan penyebaran Covid-19.

Mungkin masih banyak yang bertanya-tanya, apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam masa PSBB yang berlangsung selama 14 hari ini. Dalam Pasal 13 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9/2020 tentang Pedoman PSBB, diatur lima aspek yang dilarang atau dibatasi. Pertama, pembatasan kegiatan. Sekolah dan tempat kerja diliburkan. 

Baca juga : Ini Syarat Pemda Bisa Cairkan Anggaran BTT Tangani Corona

Dalam lampiran Permenkes 9/2020, diatur lebih lanjut, yang dimaksud dengan peliburan sekolah adalah penghentian proses belajar mengajar di sekolah dan menggantinya dengan proses belajar mengajar di rumah dengan media yang paling efektif. Pengecualian peliburan sekolah bagi lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan. 

Sementara peliburan tempat kerja adalah pembatasan proses bekerja di tempat kerja dan menggantinya dengan proses bekerja di rumah untuk menjaga produktivitas/kinerja pekerja. Pengecualian peliburan tempat kerja, yaitu bagi kantor atau instansi tertentu yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.

Baca juga : Alhamdulillah, Tiga Pasien Corona Di Malang Sembuh

Rinciannya, kantor pemerintah di tingkat pusat dan daerah, BUMN, BUMD dan perusahaan publik tertentu seperti, instansi TNI dan Polri, Bank Indonesia, utilitas publik (termasuk pelabuhan, bandara, pusat distribusi dan logistik, telekomunikasi, minyak dan gas bumi, listrik, air dan sanitasi), pembangkit listrik dan unit transmisi, kantor pos, pemadam kebakaran, pusat informatika nasional, lapas dan rutan, bea cukai, karantina hewan, ikan, dan tumbuhan, kantor pajak, lembaga/badan manajemen bencana.

Selanjutnya, perusahaan komersial dan swasta juga masuk pengecualian. Toko-toko yang berhubungan dengan bahan dan barang pangan atau kebutuhan pokok, bank, kantor asuransi, media cetak dan elektronik, perusahaan telekomunikasi, perusahaan pengiriman barang, pom bensin dan sejenisnya. Lalu, perusahaan industri dan kegiatan produksi dan perusahaan logistik dan transportasi juga tetap beroperasi selama PSBB.

Baca juga : Mulai Kamis Besok, Thailand Tetapkan Status Darurat Selama Sebulan

Kemudian, pembatasan kegiatan keagamaan. Bentuk kegiatan keagamaan yang boleh dilakukan daerah dalam status PSBB ini adalah kegiatan keagamaan yang dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas, dengan menjaga jarak setiap orang. Ada pun semua tempat ibadah harus ditutup untuk umum dan pemakaman orang yang meninggal bukan karena Covid-19, dapat dihadiri dengan jumlah tak lebih dari 20 orang.

Adsense

Ketiga, pembatasan kegiatan sosial dan budaya. Ini dilaksanakan dalam bentuk pelarangan kerumunan orang dalam kegiatan sosial dan budaya serta berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan. Hal ini juga termasuk semua perkumpulan atau pertemuan politik, olahraga, hiburan, akademik, dan budaya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense