RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta didorong membentuk Posko Pengaduan untuk membenahi data peringkat kesejahteraan masyarakat. Melalui posko itu, petugas dapat memverifikasi langsung akurasi data ekonomi masyarakat yang keberatan dengan hasil pendataan.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI menyoroti polemik data desil (pemeringkatan kesejahteraan) warga Jakarta. Dewan memandang kondisi nyata ekonomi warga yang berbeda dengan data Pemerintah, berpotensi membuat masyarakat salah masuk kategori, sehingga kesulitan mengakses Bantuan Sosial (Bansos).
Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta Gias Kumari Putra meminta persoalan tersebut segera dibenahi. Menurutnya, kesalahan data jangan sampai membuat warga yang seharusnya berhak, justru kehilangan Bansos.
Gias mengungkapkan, sejumlah wali murid bahkan mendatangi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta setelah mendapat informasi dari sekolah, bahwa mereka teridentifikasi memiliki harta kekayaan lebih dari Rp 1 miliar.
“Wali murid berbondong-bondong datang ke Bapenda untuk meminta klarifikasi,” ujar Gias di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (11/9/2026).
Menurut dia, kondisi tersebut menunjukkan perlunya sinkronisasi data antara Bapenda dengan perangkat daerah lainnya, termasuk Dinas Pendidikan.
Baca juga : Kalah Telak, Ronaldo Banting Lawan
Gias menuturkan, Pemprov DKI Jakarta harus memastikan data yang digunakan untuk menentukan status desil, benar-benar menggambarkan kondisi sosial ekonomi warga.
“Jika terjadi ketidaksesuaian, masyarakat juga harus memiliki jalur klarifikasi yang mudah, cepat, dan tidak berbelit,” tandasnya.
Untuk itu, Gias mengusulkan Pemprov DKI membuka posko pengaduan. Posko tersebut menjadi pintu pertama bagi warga yang ingin menyampaikan keberatan, atau meminta penjelasan mengenai data harta kekayaan maupun status desil. “Bapenda perlu membuat posko di kelurahan atau kecamatan,” sarannya.
Dia menambahkan, layanan di tingkat wilayah akan memangkas beban masyarakat yang selama ini harus mendatangi kantor instansi tertentu untuk mengurus dokumen dan klarifikasi.
Posko tersebut juga dapat menjadi simpul koordinasi antara warga, sekolah, Bapenda, Dinas Pendidikan, dan perangkat daerah lain yang memiliki data terkait.
Dengan mekanisme itu, laporan masyarakat dapat diverifikasi secara langsung. Jika ditemukan kesalahan, pembaruan data pun diharapkan bisa dilakukan lebih cepat.
Baca juga : Dilarang Ikut Tes Pirelli, Quartararo Sempat Ogah Bantu Yamaha
Gias juga mendorong sinkronisasi data antarlembaga dilakukan secara berkala. Selain itu, kanal pengaduan harus mudah dijangkau masyarakat.
Dia menegaskan, pembenahan data desil bukan sekadar urusan administrasi. Mengingat, akurasi data berkaitan langsung dengan ketepatan sasaran pemberian bantuan Pemerintah.
“Jangan sampai warga kehilangan bantuan hanya karena persoalan data,” ingat politisi Partai Nasional Demokrat (NasDem) ini.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta Iqbal Akbarudin mengakui, dinamika pendataan calon penerima bantuan sosial masih menjadi tantangan dalam penerapan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Dia menambahkan, Pemprov DKI juga terus berupaya mempercepat penerapan DTSEN, sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional.
“Di era desil ini, kita harapkan itu dapat terjawab. Semangatnya sama dengan Pak Presiden Prabowo, melalui Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025,” ujar Iqbal saat rapat APBD Perubahan 2026 di DPRD DKI Jakarta, Jumat (11/9/2026).
Baca juga : Jessica Mila, Beri Kejutan Suami Test Pack Garis 2
Dia menjelaskan, DTSEN merupakan penggabungan sejumlah sumber data. Yakni Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dan Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Data tersebut menjadi acuan dalam penyaluran Bansos dan pelaksanaan intervensi Pemerintah.
Namun, Iqbal mengakui, masih mungkin terjadi kesalahan pendataan. Misalnya, warga yang seharusnya menerima bantuan, tetapi tidak terdata. Atau, warga yang sebenarnya tidak berhak, tetapi masuk dalam data penerima.
“Pak Mensos juga sudah menyampaikan, mungkin ada error dalam DTSEN. Wajarlah, karena barang baru,” katanya.
Untuk memperkuat tata kelola data, Dinsos DKI tengah menyusun rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang tata kelola DTSEN. Regulasi tersebut akan mengatur pengelolaan, fasilitasi pemutakhiran, pemanfaatan data, sistem informasi, hingga monitoring dan evaluasi.
Penyusunan Pergub melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Di antaranya Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Dinsos, Pendamping Sosial (Pendamsos), Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DPAPP), Dinas Kesehatan, serta Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik). [DRS]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.