BREAKING NEWS
 

126 Operasional Perusahaan Ditutup Selama PSBB Di Jakarta

Reporter & Editor :
KRISTANTO
Kamis, 30 April 2020 21:10 WIB
Satpol PP Jakarta menyegel ruko yang masih buka saat pelaksaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu Kota. Foto: @SatpolPPJakpus

RM.id  Rakyat Merdeka -
Hingga hari ke-21 pemberlakuan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta, operasional 126 perusahaan telah ditutup sementara oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta.

Berdasarkan data Disnakertrans-E DKI Jakarta, Kamis (30/4) jumlah ini bertambah 10 buah dari sebelumnya sebanyak 116 perusahaan.

Perusahaan yang ditutup termasuk ke dalam kategori perusahaan yang tidak dikecualikan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020.


Sekadar info, ada 11 sektor usaha yang tetap diizinkan beroperasi selama PSBB. Sebelas sektor itu adalah kesehatan; bahan pangan/makanan/minuman, energy, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistic, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, serta kebutuhan sehari-hari.

Baca juga : Pelni Siap Pasok Daging Sapi Ke Jakarta


Berdasar data ini, 126 perusahaan yang ditutup menyebar di lima wilayah. Sebanyak 21 perusahaan di Jakarta Pusat, 32 perusahaan di Jakarta Barat, 23 perusahaan di Jakarta Utara, 15 perusahaan di Jakarta Timur dan 35 perusahaan di Jakarta Selatan.


Dari 126 perusahaan, ada 10.347 pekerja atau buruh yang terkena dampak atau meningkat dari sebelumnya sebanyak 9.533 pekerja.

Adsense

Selain perusahaan yang ditutup sementara, ada 153 pelaku usaha (meningkat dari sebelumnya 125 perusahaan) di luar 11 sektor diizinkan, namun memiliki izin dari Kementerian Perindustrian yang diberi peringatan karena belum melaksanakan protokol kesehatan secara menyeluruh dan diberikan pembinaan.

Perusahaan yang diketahui merupakan pemilik Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dari Kementerian Perindustrian yang diberi peringatan itu, tersebar di Jakarta Barat (20), Jakarta Utara (67), Jakarta Timur (60) dan Jakarta Selatan (enam perusahaan). Kesemuanya secara total memiliki pekerja sebanyak 27.951 orang.

Baca juga : Lemhannas Salurkan 15.500 Alkes Untuk Tenaga Medis Jakarta

Sementara, ada 497 perusahaan atau tempat kerja (meningkat dari sebelumnya 462 perusahaan) yang termasuk 11 sektor yang dikecualikan, diberi pembinaan dikarenakan belum melaksanakan seluruh protokol kesehatan yang ditentukan.


Perusahaan yang termasuk kategori ini, berada di Jakarta Pusat (138), Jakarta Barat (63), Jakarta Utara (92), Jakarta Timur (87), Jakarta Selatan (113) dan Kepulauan Seribu (empat perusahaan). Secara total semuanya memiliki pekerja sebanyak 58.536 orang.

Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansah menyebut penutupan yang dilakukan karena tak dipenuhinya aturan dalam PSBB berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020. Dengan hal ini, penutupan akan berlangsung hingga PSBB di Jakarta usai pada 22 Mei.

Diketahui, dalam Pasal 10 Pergub Nomor 33 Tahun 2020 itu, dijelaskan hanya ada 11 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama PSBB.

Baca juga : Pertamina Peduli Salurkan APD di Sejumlah Faskes di Kabupaten Bogor


Andri juga mengimbau kepada seluruh perusahaan yang tidak diizinkan buka saat masa PSBB, untuk mematuhi aturan dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020, mengingat tingkat penyebaran virus corona sudah amat mengkhawatirkan.

"Lebih baik di rumah saja. Karena keadaannya sudah gawat," kata Andri beberapa hari lalu. [KRS]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense