Dark/Light Mode

12.062 Perusahaan Ajukan Pembebasan Pajak

Rabu, 22 April 2020 14:53 WIB
Gedung Ditjen Pajak. (Foto: net)
Gedung Ditjen Pajak. (Foto: net)

RM.id  Rakyat Merdeka - Hingga 21 April 2020, 12.062 perusahaan mengajukan permohonan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atau pajak karyawan.

Hal tersebut diungkap Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo seperti dikutip Antara, Rabu (22/4)

“Jadi untuk pemanfaatan PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah sudah kami rekam dalam sistem kami ada 12 ribu badan usaha yang menyampaikan permohonan,” katanya.

Baca juga : Pegadaian Ajak Masyarakat Penyumbang Tanpa Keluar Uang

Dari jumlah tersebut terdapat 9.610 permohonan yang disetujui dan 2.452 permohonan ditolak karena Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) tidak memenuhi kriteria peraturan menteri keuangan (PMK) serta SPT Tahunan 2018 belum disampaikan sebagai basis menentukan KLU.

Suryo mengatakan kriteria perusahaan yang dapat mengajukan permohonan yaitu memiliki KLU tertentu sesuai dalam lampiran pada PMK-23/PMK.03/2020 serta industri pengolahan. 

Sementara itu, pegawai yang dapat diajukan oleh perusahaan untuk mendapat insentif ini harus memiliki kriteria menerima atau memperoleh penghasilan dari pemberi kerja yang memiliki kode KLU. “Pegawainya juga harus memiliki NPWP dan mendapat penghasilan sampai Rp 200 juta setahun,” katanya.

Baca juga : Soal Pengganti Sekjen, Ini Penegasan Waketum PSSI

Selanjutnya, untuk pembebasan PPh Pasal 22 impor selama enam bulan telah ada sebanyak 3.557 pemohon yang mengajukan dengan rincian 2.905 disetujui dan 652 ditolak. Wajib Pajak yang berhak menerima fasilitas pembebasan PPh Pasal 22 impor tersebut memenuhi kriteria memiliki kode KLU sebagaimana pada PMK-23/PMK.03/2020 dan telah ditetapkan sebagai perusahaan KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor).

Untuk pembebasan PPh Pasal 23 terdapat 53 pemohon dan semuanya diterima. Untuk pengurangan PPh Pasal 25 sebesar 30 persen selama enam bulan telah ada 4.346 pemohon dengan rincian 2.816 diterima dan 1.530 ditolak.

Untuk diketahui, pemerintah melalui PMK Nomor 23 Tahun 2020 memberikan insentif kepada WP terdampak wabah COVID-19 berupa PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah, pembebasan PPh Pasal 22 impor, pengurangan PPh Pasal 25 sebesar 30 persen, dan restitusi PPN dipercepat yang berlaku mulai April hingga September 2020. [DWI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.