Sebelumnya
Syarat untuk mendapatkan SIKM antara lain, warga harus memiliki surat Pengantar RT RW, surat keterangan sehat, surat keterangan bekerja di Jakarta, surat perjalanan dinas dari kantor, pas foto berwarna, dan KTP yang sudah di-scan.
SIKM hanya diberikan kepada orang, pelaku usaha, atau orang asing yang karena tugas dan pekerjaannya termasuk pada 11 sektor yang diizinkan beroperasi selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Provinsi DKI Jakarta. SIKM juga dapat diberikan karena keperluan yang mendesak.
Baca juga : Keluar Masuk DKI di 12 Check Point Ini, Harus Bisa Nunjukin SIKM Jakarta
Terus Razia
Razia SIKM akan terus dilakukan hingga 7 Juni 2020. Misalnya di perbatasan Jakarta Barat, selama lima hari pemeriksaan SIKM, ada 1.041 kendaraan diminta putar balik. Mereka tidak memiliki SIKM setelah petugas memintanya di tiga titik check point yang tersebar di area masuk Jakarta Barat.
Baca juga : Nadiem Nggak Takut Gagal dan Dipermalukan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus memaparkan, dari data yang dihimpun Ditlantas Polda Metro Jaya, tercatat selama 27-31 Mei 2020, ada 1.041 kendaraan yang putar balik di tiga lokasi pemantauan di Jakarta Barat. Yakni Jalan Daan Mogot Kalideres, Pos Pantau Joglo Kembangan, dan Pos Karang Tengah.
Sementara di sebelah timur, yakni di Kalimalang, pada hari Senin lalu, dalam dua jam saja, ada 24 kendaraan terjaring razia operasi SIKM di check point Kalimalang.
Baca juga : Banyak Masalah, RUU Tanah Sebaiknya Ditunda
"Dalam waktu dua jam, 20 pengendara motor dan 4 pengendara mobil dipaksa untuk memutar balik karena tidak dapat menunjukkan SIKM," ujar Kepala Satpol PP Duren Sawit, Rajiman. [FAQ]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.