Dark/Light Mode

Khawatir Timbul Gelombang Baru Kasus Postif Corona

DKI Jakarta Belum Siap Masuk The New Normal

Selasa, 2 Juni 2020 07:54 WIB
Suasana Jalan Jenderal Gatot Subroto pada Kamis (28/5) di masa PSBB. (Foto: Putu Wahyu Rama/RM)
Suasana Jalan Jenderal Gatot Subroto pada Kamis (28/5) di masa PSBB. (Foto: Putu Wahyu Rama/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap ketiga di Ibu Kota dua hari lagi berakhir, yakni 4 Juni 2020. Nanti, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan menentukan lanjut PSBB atau masuk The New Normal.

Sementara, data menyebutkan, positif virus corona atau Covid-19 di Jakarta dalam empat hari terakhir, mulai 28 Mei hingga 31 Mei 2020 masih terus bertambah. Yakni, 28 Mei terpapar positif 103 orang, 29 Mei positif 124 orang, 30 Mei terpapar 98 orang dan 31 Mei 2020 positif corona sebanyak 121 orang.

Baca juga : Relawan Jokowi Dukung Langkah Pemerintah Terapkan The New Normal

Melihat hal itu, pakar Epidemiologi dari Universitas Indonesia (UI) Pandu Riono menilai, Jakarta masih belum siap menerapkan The New Normal dalam waktu dekat ini. “Pembukaan berbagai ruang publik harus mengacu hasil evaluasi kasus,’’ kata Pandu.

Dia mengingatkan, jika evaluasi belum memenuhi syarat, namun tetap dipaksakan membuka ruang publik dengan protokol The New Normal, berpotensi memunculkan gelombang baru peningkatan kasus positif virus corona.

Baca juga : Kadin dan DPR Bahas Kesiapan Dunia Usaha Masuki New Normal

Selain itu, masih dipertanyakan kesiapan Pemprov DKI Jakarta memberlakukan The New Nomal, seperti mempersiapkan aturan di pasar tradisional, mall, pusat perbelanjaan dan tempat keramaian lainnya. Sebab, aturan kenormalan baru di pasar dan supermarket yang dikeluarkan oleh Menteri Perdagangan Agus Suparmanto, begitu ketat. Akan ada sejumlah pembatasan yang bakal sulit di terapkan, terutama di pasar tradisional dan toko kelontong.

Dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2020 yang diterbitkan 28 Mei 2020, para pengunjung di pasar rakyat ataupun toko swalayan seperti minimarket, supermarket, hypermarket dan department store, diwajibkan mengenakan masker.

Baca juga : Kemendagri Bakal Gelar Lomba Inovasi Daerah Sambut New Normal

Selain itu, transaksi pembayaran di kasir, jumlah antrean maksimal 10 pengunjung de ngan menerapkan jarak 1,5 meter antar pengunjung. Pembayaran diutamakan menggunakan uang elektronik atau dilakukan secara nontunai untuk menghindari kerumunan pengunjung. Pemesanan barang diimbau dilakukan secara online dengan fasilitas pesan antar.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.