Sebelumnya
Pihaknya telah berusaha mengimbau pengusaha yang berada dalam asosiasinya untuk mematuhi protokol kesehatan. Sarman selalu menakuti anggotanya, jika positif corona akan meningkat, kemungkinan pemerintah memberlakukan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara ketat terbuka lebar.
“Jika demikian, maka seluruh perusahaan akan terkena imbasnya karena pasti akan ditutup kembali. Semua rugi, ekonomi anjlok. Makanya, pelaku usaha jangan kendor melaksanakan protokol kesehatan,” ingatnya.
Tak Efektif
Baca juga : Pake Masker Lagi, Trump Janjikan Vaksin Corona Di Akhir Tahun
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta, Andri Yansyah mendesak manajemen perusahaan dan perkantoran mengefektifkan gugus tugas internal.
Andri melihat, sejauh ini gugus tugas internal di perkantoran kurang maksimal. Ditegaskannya, gugus tugas internal diamanatkan dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Nomor 1477 Tentang Protokol Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Perkantoran atau Tempat Kerja Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
“SK di butir pertama, membentuk gugus tugas internal perusahaan. Inilah yang mengecek dan mengawasi protokol Covid-19, juga melaporkan apabila ada pekerja yang terpapar. Ini harusnya efektif dan nggak kendor,” ujar Andri di Balai Kota DKI Jakarta.
Baca juga : Wali Kota Bogor Terjunkan Tim Detektif Petakan Jumlah ODP
Diterangkannya, gugus tugas Covid-19 internal perusahaan terdiri dari pimpinan, bagian kepegawaian, dan petugas kesehatan. Jika gugus internal perusahaan efektif, kerja sama antara petugas Pemprov DKI dengan perusahaan lebih mudah.
Dia berharap, perkantoran atau perusahaan tidak perlu takut menggelar tes Covid-19. Dan tak perlu takut melaporkan jika ada karyawan atau pegawainya yang positif Covid-19. “Jangan juga menutup-nutupi kasus. Ini demi kepentingan bersama,” tandasnya.
Jika ditemukan ada karyawan yang terpapar Covid-19, perkan- toran akan ditutup selama 3 hari untuk sterilisasi dan penyempro- tan disinfektan. Selama 3 hari itu juga, perusahaan wajib rapid test dan swab test terhadap seluruh karyawannya.
Baca juga : Gugus Tugas: Jangan Kaget Dan Berpatokan Sama Angka
Bagi pekerja yang terpapar, Andri meminta harus dirumahkan selama 14 hari atau dirawat di rumah sakit yang ditunjuk perusahaan atau menuju Wisma Atlet. Untuk karyawan yang berinteraksi dengan yang positif, wajib isolasi mandiri selama 14 hari. [FAQ]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.