BREAKING NEWS
 

Kebijakan Ganjil Genap Dimulai Hari Ini

Transjakarta Apa Sanggup Atasi Antrean Penumpang

Reporter & Editor :
SAIFUL BAHRI
Senin, 3 Agustus 2020 06:53 WIB
Imbauan ganjil genap yang terpasang di jalan-jalan utama Jakarta. Pelaksanaan ganjil genap mulai berlaku hari ini, Senin (3/8). (Foto : Rakyat Merdeka/Patrarizki Saputra)

 Sebelumnya 
Siagakan Bus Cadangan

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo yakin tak akan ada penumpukan penumpang di halte bus Transjakarta saat ganjil genap kembali diterapkan. Soalnya, sudah menyiapkan bus cadangan 10 persen dari jumlah bus yang ada.

Baca juga : Driver Online Protes, Yakin Pendapatan Makin Melorot

“Bus cadangan disediakan untuk menjemput penumpang yang menumpuk di halte. Kami siapkan juga 10 persen bus cadangan di setiap menyusun rencana operasional,” ungkap Syafrin.

Kebijakan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil-Genap.

Baca juga : Pemprov DKI Kerahkan Bus Tambahan Antisipasi Kepadatan Penumpang

Jumlah jalan yang berlaku ganjil genap adalah 25 ruas. Waktu penerapan, pagi dari pukul 06.00-10.00 dan sore dari pukul 16.00-21.00.

Ganjil genap tidak berlaku hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Ganjil genap berlaku pada kendaraan bermotor roda empat, kecuali 13 jenis kendaraan yang dikecualikan termasuk sepeda motor. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense