Dark/Light Mode

Jika Ganjil Genap Untuk Motor Diberlakukan

Transportasi Publik Membludak Virus Corona Gampang Nularnya

Senin, 8 Juni 2020 06:57 WIB
Pemerintah akan menerapkan ganjil genap untuk motor di Jakarta.
Pemerintah akan menerapkan ganjil genap untuk motor di Jakarta.

RM.id  Rakyat Merdeka - Mumpung belum diberlakukan, sebaiknya diurungkan niat menerapkan ganjil genap untuk motor di Jakarta. Sebab, dikhawatirkan transportasi publik akan membludak.

Jika ini terjadi, penularan virus corona atau Covid-19 bisa tak terkendali. Apalagi selama ini penerapan protokol kesehatan di transportasi publik sulit diterapkan. 

Makanya, sejumlah pihak menyarankan, kebijakan ganjil genap lebih baik ditiadakan seperti sebelumnya tiga tahap penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Apalagi transportasi massal kini dibatasi. 

Sementara kegiatan warga telah dilonggarkan. Jika ganjil genap berlaku, warga bakal beralih ke transportasi massal. Akhirnya, membludak dan tak terkendali. 

“Jika membludak penumpangnya justru berpotensi menjadi sarana penyebaran Covid-19. Lebih mudah physical distancing di kendaraan pribadi,” saran Ketua Ombudsman Jakarta, Teguh P Nugroho. 

Ketua Komisi Litbang Dewan Transportasi Kota Jakarta, Leksmono Suryo Putranto menyoroti penegakan hukum ganjil genap bagi motor. Penilangan manual dinilai riskan di tengah pandemi. Pelanggar akan menumpuk saat ditilang. 

Untuk itu, Leksmono meminta Pemprov DKI Jakarta mengkaji niat itu dengan berkoordinasi dengan instansi lain. Terutama dengan polisi sebagai instansi yang melakukan penegakan hukum. 

“Selain itu, terlalu banyak aturan yang harus diperhatikan petugas di lapangan. Seperti kewajiban pakai masker saat berkendara. Tidak efektif diterapkan saat ini,” katanya. 

Baca juga : PSBB Transisi, Anies Berlakukan Ganjil Genap Untuk Motor Dan Mobil

Kritikan juga datang dari anggota dewan di Kebon Sirih. Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Misan Samsuri menyebutkan, kebijakan ini mengekang warga. Padahal warga harus keluar agar produktif dan ekonomi tetap berjalan. 

Menurut Politisi Partai Demokrat ini, kebijakan membatasi transportasi publik sudah cukup. Tak perlu lagi membatasi pergerakan kendaraan pribadi. 

Sementara anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Ima Mahdiah menilai, aturan ganjil-genap tidak tepat diterapkan saat masa transisi PSBB. Kebijakan ini tepat jika kondisi sudah normal dan transportasi massal sudah berjalan 100 persen. 

“Jangan sampai terjadi lagi penumpukan penumpang di halte atau stasiun KRL dan MRT,” ingatnya. 

Warga Jakarta pun menolak diterapkan aturan ganjil genap bagi motor. Sebab, lebih aman pake sepeda motor karena minim bersinggungan dengan orang. “Masih waswas naik transportasi umum. Takut terpapar di KRL. Jam sibuk tetap rame kan. Lebih baik naik motor. Jelas bisa jaga jarak,” ungkap Yusuf, warga Tangerang Selatan, yang bekerja di Palmerah, Jakarta Barat. 

Tunggu Aturan Turunan 

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyatakan, pemberlakuan kebijakan ganjil-genap di sejumlah wilayah Jakarta masih menunggu keputusan Pemprov DKI Jakarta. Polda Metro Jaya terlebih dulu akan mengevaluasi kondisi dan situasi lalu lintas di ruas jalan Ibu Kota selama satu pekan penerapan PSBB transisi. 

“Ganjil genap belum diberlakukan selama tujuh hari ke depan. Selama tujuh hari itu akan dievaluasi. Kalau memang arusnya padat, macet, dan volume meningkat akan kita berlakukan kembali,” ujar Sambodo dalam keterangan persnya. 

Baca juga : Wakili Menhub, Dirjen Hubud Monitor Pelaksanaan Pengendalian Transportasi di Jateng

Pihaknya pun belum bisa memastikan ruas mana saja yang bakal kembali diterapkan ganjil genap berdasarkan pelat ini.

“Putusan Gubernur DKI dari pedoman teknis terkait hal ini kan belum ada. Kita belum tahu juga, ruas dan jalan mana saja yang diterapkan ganjil genap. Nanti setelah evaluasi,” terang Sambodo. 

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menyakinkan, ganjilgenap belum akan diberlakukan sepekan ke depan. 

“Seminggu ke depan, kami akan melakukan evaluasi terhadap situasi dan kondisi masyarakat lalu lintas Jakarta pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif. Seminggu ke depan belum ada pemberlakuan ganjil-genap roda empat atau roda dua,” kata Syafrin. 

Sempat Jadi Pergunjingan 

Info mengenai pemberlakuan ganjil genap bagi kendaraan pribadi, tidak termasuk ojek online, sempat jadi pergunjingan warga. Sebab, secara logika, begitu PSBB diperpanjang yang mulai berlaku 5 Juni 2020, maka sejak itu berlaku pula aturan ganjil genap. 

Tapi pihak kepolisian memastikan tidak ada penerapan ganjil genap selama sepekan ke depan. “Sempat membingungkan juga ya, dalam Pergub bilang ada penerapan ganjil genap bagi kendaraan pribadi, termasuk motor. 

Tapi polisi bilang tidak ada penerapan ganjil genap seminggu ke depan. Kok seperti kurang sinkron,” kata Sunanta, warga Jakarta Timur, kemarin. Di jalanan Jakarta pun, lanjut Sunanta, tidak ada razia ganjil genap. Artinya, aturan itu memang belum berlaku. 

Baca juga : Pertamina Berikan Training Online Soal Strategi Mengembangkan Usaha Saat Corona

“Seharusnya jelas dong dibikin. Jangan membingungkan seperti ini. Kalau memang berlaku ganjil genap bagi kendaraan pribadi, sebutkan sejak kapan mulai berlaku,” paparnya. 

Aturan ganjil genap itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif. Aturan ganjil genap motor dan mobil pribadi tertuang dalam BAB VI tentang Pengendalian Moda Transportasi Pasal 17. 

Pada ayat 1 disebutkan, pengendalian moda transportasi dilaksanakan sesuai dengan tahapan Masa Transisi. Dalam ayat 2 dijelaskan, kendaraan motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas. 

Sedangkan kendaraan umum diisi paling banyak 50 persen dari kapasitas. Sementara dalam Pasal 18 disebutkan, aturan ganjil genap tidak berlaku untuk mobil pimpinan lembaga tinggi negara, mobil pemadam kebakaran dan ambulan, mobil penolong kecelakaan lalu lintas, mobil pimpinan dan pejabat asing, dan mobil pejabat negara. 

Begitu juga mobil dinas TNI dan Polri, mobil penyandang disabilitas, angkutan umum, angkutan barang (bukan doble cabin), mobil angkutan tertentu dengan izin kepolisian, dan ojek dan taksi online. 

Dalam Pergub tersebut, disebutkan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran pengendalian moda transportasi dilakukan Dinas Perhubungan dengan mengikutsertakan Kepolisian dan TNI. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.