Sebelumnya
“Selama pandemi lebih baik jalanan padat oleh kendaraan pribadi daripada angkutan umum yang dipadati oleh penumpang. Akhirnya rumah sakit padat pasien Covid-19. Hentikan ganjil genap sampai angka kasus Covid-19 di Jakarta menurun. Jangan memaksakan,” sarannya dalam petisi.
Kebijakan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil-Genap.
Kebijakan ini berlaku di 25 ruas jalan. Waktu penerapan, pagi 06.00-10.00 dan 16.00- 21.00. Ganjil genap tidak berlaku pada Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Baca juga : Warga DKI Protes, Ganjil Genap Kok Diberlakukan
Ganjil genap berlaku pada kendaraan bermotor roda 4, kecuali 13 jenis kendaraan yang dikecualikan.
Tilang Mulai Senin
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memperpanjang masa sosialisasi sistem ganjil genap hingga Minggu 9 Agustus. “(Diperpanjang) hingga Minggu ,9 Agustus,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, saat dikonfirmasi, kemarin.
Baca juga : Rawan Covid, Pasar Jaya Terapkan Ganjil Genap
Dia menambahkan, sejak kebijakan ganjil genap kembali berlaku, kemacetan lalu lintas di Jakarta berkurang hingga 40 persen. Yang paling kentara, lanjutnya, saat melintas di ruas Jalan Sudirman dan Thamrin. Kendaraan yang lalu lalang menurun.
“Ini sangat efektif, terutama di ruas jalan Sudirman dan Thamrin, bisa berkurang sampai 30 sampai 40 persen. Pemberlakuan ganjil genap sangat efektif dari sisi mengurai kemacetan,” kata Sambodo.
Kasubdit Gakum Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar menambahkan, perpanjangan ini berdasarkan hasil temuan bebe- rapa hari di lapangan. Di mana masih banyak ditemui pelangga- ran karena alasan belum mengetahui aturan tersebut.
Baca juga : Politisi Banteng Minta Jokowi Sentil Menteri
“Alasannya kita, mau memastikan kembali informasi ini, karena beberapa hari ini masih ditemukan pelanggaran. Kami menyakini ada beberapa masyarakat yang belum terinformasikan. Jadi kita mau memasifkan informasinya lagi. (Perpanjang) ini hasil evaluasi kemarin ya,” jelasnya. Artinya, lanjut Fahri, sanksi tilang bagi pelanggar ganjil- genap baru diberlakukan pada Senin pekan depan. [FAQ]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.