Dark/Light Mode

Corona Masih Menggila

Warga DKI Protes, Ganjil Genap Kok Diberlakukan

Sabtu, 1 Agustus 2020 06:10 WIB
Kebijakan ganjil genap di 25 ruas jalan Ibu Kota, mulai diberlakukan 3 Agustus 2020.
Kebijakan ganjil genap di 25 ruas jalan Ibu Kota, mulai diberlakukan 3 Agustus 2020.

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemberlakuan kembali kebijakan ganjil genap di 25 ruas jalan Ibu Kota, mulai 3 Agustus 2020, diprotes pekerja yang berkantor di Jakarta.

Andi, pekerja yang berkantor di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, merasa heran dengan di berlakukannya kembali kebijakan ini. Sebab, virus corona atau Covid-19 masih menggila di Jakarta, tetapi penggunaan kendaraan pribadi dibatasi. 

Dia yakin, dalam dua pekan ke depan akan ada klaster baru Covid-19 di angkutan umum. Apalagi, angkutan umum pun masih minim, sehingga sudah pasti berdesakan di halte dan bus Transjakarta. 

“Apalah artinya memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi, tetapi ber laku kembali ganjil-genap. Ini makin memicu klaster baru saja. Penularan berpotensi tinggi di angkutan umum. Sebab, orang berkumpul di satu tempat yang sama, diam sampai satu jam lebih,” ungkap warga Jaga karsa, Jakarta Selatan ini. 

Rizki, warga lainnya yang tinggal di Cengkareng, Jakarta Barat mengaku, selama pandemi corona, menggunakan kendaraan pribadi ke kantor. Padahal, biasanya naik bus Transjakarta. 

“Takut ketularan virus corona di bus Transjakarta. Apalagi kadang pembatasan di transportasi massal itu tidak berjalan dengan maksimal,’’ ungkap Rizki. 

Dia heran, kenapa diberlaku kan kembali kebijakan ganjil genap saat pandemi corona masih menggila. Ini sama artinya menyuruh pekerja naik angkutan umum. 

“Naik Transjakarta kadang penuh saat jam sibuk. Kok ganjil genap mau diberlakukan lagi. Ini mah nggak ngasih solusi ke warga,” ujar pria yang kerja di Jakarta Pusat ini. 

Baca juga : Ganjil Genap Berlaku Senin Pekan Depan

Diingatkannya, saat ini klaster perkantoran penularan corona sedang meningkat. Dengan banyaknya pekerja naik angkutan umum, maka diprediksi bakal bertambah lagi pekerja terpapar virus mematikan ini. 

“Sekarang aja padat di bus Transjakarta, apalagi saat ganjil genap berlaku. Kecuali kalau busway dan KRL ditambah dan diaktifkan penuh,” pesannya. 

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperpanjang kembali PSBB transisi hingga 13 Agustus mendatang. Padahal, pada masa PSBB transisi, angkutan umum masih dibatasi. 

Hanya boleh 50 persen kapasitas. Sementara, sejumlah kan tor dan perusahaan sudah menerapkan Work From Office (WFO). Mayoritas pekerja meng gunakan kendaraan pribadi ketimbang naik angkutan umum. Sebab, merasa lebih aman dari virus corona. 

Melampaui Normal 

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyatakan, sistem ganjil genap kembali berlaku mulai Senin 3 Agustus 2020. Alasannya, volume lalu lintas pada masa PSBB transisi melampaui kondisi normal. 

“Kenaikan volume lalu lintas pada PSBB masa transisi dibandingkan dengan kondisi normal di beberapa titik pengamatan, hampir mendekati volume lalu lintas normal. Bahkan ada beberapa titik volumenya sudah melampaui kondisi normal, yaitu sebesar 1,47 persen,” terang Syafrin dalam keterangannya di Jakarta. 

Diakuinya, peningkatan volume lalu lintas di kawasan ganjil genap karena warga masih khawatir naik angkutan umum akibat dari potensi penyebaran Covid-19. 

Baca juga : Ingat, Mulai 3 Agustus Ganjil Genap Berlaku Lagi!

Namun, lanjut dia, diperlukan penerapan kembali kebijakan pembatasan lalu lintas untuk mengurangi kepadatan lalu lintas dan meningkatkan efektifitas dan efisiensi ruang jalan. 

Seiring dengan itu, pembatasan kapasitas angkutan umum juga tetap harus dilakukan untuk menjaga penerapan protokol kesehatan, khususnya physical distancing guna menghindari penyebaran Covid-19. 

Dari data yang ada, terdapat ke naikan jumlah penumpang ang kutan umum pada masa PSBB transisi dibandingkan de ngan pada PSBB awal. Angkanya meningkat sekitar 19,86 persen. 

Dipaparkan Syafrin, kebijakan pembatasan lalu lintas dengan sis tem ganjil genap dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil-Genap. Jalan yang berlaku ganjil genap ada 25 ruas. Waktu penerapan nya, pagi dari pukul 06.00 sam pai 10.00. 

Kemudian sore dari pukul 16.00-21.00. Ganjil genap tidak berlaku pada Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden. 

“Diberlakukan pada kendaraan bermotor roda 4, kecuali 13 jenis kendaraan yang dikecualikan termasuk sepeda motor,” tandasnya. 

Berikut 25 ruas jalan yang diberlakukan aturan ganjil-genap Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Jenderal S Parman mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto, Jalan Gatot Subroto, Jalan MT Haryono, Jalan HR Rasuna Said, Jalan DI Panjaitan, Jalan Jenderal Ahmad Yani mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan, Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, dan Jalan Sisingamangaraja. Kemudian Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang, Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Tomang Raya, Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur mulai simpang Jalan Paseban Raya sam pai dengan simpang Jalan Diponegoro, Jalan Kramat Raya, Jalan Stasiun Senen, dan Jalan Gunung Sahari. 

Angkutan Umum Tetap Dibatasi 

Baca juga : Anies Kalem

Pemprov DKI Jakarta akan kembali memberlakukan kebijakan ganjil genap meski PSBB transisi diperpanjang. Artinya, masih tetap dilakukan pembatasan angkutan umum. 

“Mulai pekan depan kami akan menerapkan kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta,” kata Anies melalui live streaming dari Balai Kota DKI Jalarta, Kamis (30/7) lalu. 

Anies mengungkapkan, informasi dan sosialisasi rute jalan yang terkena kebijakan ganjil genap akan disampaikan secara luas oleh Dinas Perhubungan dan Polda Metro Jaya. 

Dia mengimbau warga m enerapkan protokol kesehatan dengan baik dan tertib. Sebab, PSBB transisi diperpanjang sam pai 13 Agustus 2020. 

Seperti diketahui, perpanjangan fase transisi ini berlangsung beberapa kali. Awalnya, PSBB tran sisi dimulai 5 Juni hingga 2 Juli. Kemudian diperpanjang hingga 16 Juli. Kemudian diperpanjang lagi sampai 30 Juli. 

“Kita memutuskan untuk kembali memperpanjang PSBB masa transisi di fase pertama un tuk ketiga kalinya sampai dengan13 Agustus 2020,” ungkap Anies. 

Jakarta kini di posisi kedua ter banyak kasus positif Covid-19 secara nasional di bawah Jawa Timur.

 Lonjakan kasus diklaim Anies karena kapasitas swab test dan pelacakan kasus meningkat. Anies mengklaim, kemampuan test Covid-19 di DKI Ja karta telah melampaui empat kali lipat di atas standar Organisasi Kesehatan Dunia, WHO, dengan jumlah pengecekan test 1 orang per 1.000 penduduk. Bahkan, kemampuan test Covid-19 mencapai 43 ribu orang dalam se pekan terakhir. [FAQ]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.