RM.id Rakyat Merdeka - Kedisiplinan warga Jakarta menerapkan protokol kesehatan semakin kendor. Makanya yang terpapar virus corona atau Covid-19 terus meroket.
Dalam dua pekan terakhir, penambahan kasus positif Covid-19 di Ibu Kota masih terbilang tinggi. Misalnya, pada 6 Agustus lalu, bertambah 597 orang, sehingga total positif di DKI Jakarta mencapai 23.863 orang.
Baca juga : 31 Perkantoran Ditutup Akibat Covid-19, Polres Jakarta Utara Tak Termasuk
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta, Widyastuti mengakui, masih banyak warga yang tidak menaati protokol kesehatan Covid-19, terutama soal pemakaian masker.
“Kami mempunyai data bahwa sampai saat ini punishment-nya ada dua. Pertama, bentuk uang. kita sudah mengumpulkan lebih dari Rp 2 miliar dari pelanggaran tadi,” kata Widyastuti, di Graha BNPB, Jakarta.
Baca juga : Silakan Tindak dan Bina Warga Tak Patuh Protokol Kesehatan
Ditegaskannya, Pemprov DKI Jakarta tidak pernah bermaksud mengejar duit denda di masa pandemi Covid-19. Tujuan denda hanya ingin agar ada efek jera dan mendisiplinkan warga me matuhi protokol kesehatan.
Kedua, pemerintah juga memberlakukan sanksi sosial bagi para pelanggar protokol kesehatan. Seperti tempat dan fasilitas umum yang ditetapkan dengan memakai rompi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin, telah menyetor total Rp 2,47 miliar ke kas daerah dari sanksi denda pelanggar PSBB sejak PSBB periode dua hingga perpanjangan PSBB transisi.
“Total keseluruhan sampai dengan minggu ini ada Rp 2.470.710.000. Itu terkumpul dari 3 sektor, pelanggar tidak menggunakan masker, fasilitas umum seperti kafe, perkantoran, pusat perbelanjaan, kemudian kegiatan sosial budaya sejak PSBB tahap dua,” kata Arifin dalam keterangan tertulisnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.