Dark/Light Mode

31 Perkantoran Ditutup Akibat Covid-19, Polres Jakarta Utara Tak Termasuk

Jumat, 7 Agustus 2020 07:45 WIB
Kepala Dinas Nakertrans dan Energi Provinsi DKI Jakarta, Andri Yansyah (Foto: Istimewa)
Kepala Dinas Nakertrans dan Energi Provinsi DKI Jakarta, Andri Yansyah (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Nakertrans dan Energi) Provinsi DKI Jakarta memastikan, informasi atau berita yang beredar terkait penutupan Polres Jakarta Utara karena temuan kasus Covid-19 adalah tidak benar.

Kepala Dinas Nakertrans dan Energi Provinsi DKI Jakarta, Andri Yansyah menjelaskan, kekeliruan tersebut terjadi karena kesalahan administrasi di internalnya.

Menurutnya, ada sebanyak 31 kantor yang ditutup sementara dalam periode dimulainya PSBB masa transisi sampai 5 Agustus 2020.

Rinciannya, 24 kantor ditutup karena ada laporan kasus positif Covid-19. Sedangkan tujuh kantor lainnya, ditutup karena melanggar protokol kesehatan.

Baca juga : Bupati Purwakarta Larang Acara Hiburan Agustusan

 "Masalah pemberitaan di media massa bahwa ada penutupan Polres Jakarta Utara, itu tidak benar. Kami memohon maaf atas kesalahan administrasi yang terjadi. Saya luruskan, yang benar adalah 31 kantor yang ditutup sementara. Polres Jakarta Utara tidak termasuk," jelas Andri, Rabu (5/8).

Dinas Nakertrans dan Energi Provinsi DKI Jakarta saat ini terus melakukan pemantauan terhadap kawasan perkantoran? lantaran tingginya risiko penularan Covid-19 di kawasan tersebut.

Sejumlah perkantoran yang terdapat kasus positif maupun melanggar protokol kesehatan Covid-19 akan mendapat sanksi penutupan sementara oleh jajaran Disnakertrans dan Energi Provinsi DKI Jakarta.

"Dinas Nakertrans dan Energi melakukan pemeriksaan terhadap kantor-kantor maupun perusahaan yang terindikasi karyawannya terpapar Covid-19, berdasarkan laporan masyarakat. Termasuk di dalamnya, laporan karyawan internal perusahaan tersebut," tutur Andri.

Baca juga : Putus Rantai Covid-19, 3 Stasiun Ini Hanya Terima Tiket KMT

Ia sangat mengapresiasi perusahaan maupun perkantoran, yang telah kooperatif dalam melaporkan pegawai positif Covid-19 kepada Dinas Nakertrans dan Energi Provinsi DKI Jakarta.

Dia memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya bagi perusahaan yang jujur, mau membuka pintu untuk dilakukan pemeriksaan oleh petugas, dan bersedia ditutup sementara.

"Jangan merasa aib dan jelek namanya. Malah justru kami berterima kasih dan memberikan apresiasi sebesar-besarnya, karena sudah mengikuti protokol Covid-19 saat karyawannya terpapar," ucap Andri.

Andri juga mengimbau agar seluruh perusahaan dan perkantoran di Jakarta tak segan melaporkan, jika terdapat kasus positif Covid-19 di tempatnya bekerja. Sehingga, dapat dilakukan tindakan pencegahan penyebaran Covid-19 secara lebih lanjut.

Baca juga : Prancis Terasa Makin Romantis

Penutupan karena kasus positif Covid-19, tak berarti dilakukan pada seluruh gedung perkantoran. Namun, hanya pada area, bidang atau divisi yang pegawainya terjangkit Covid-19.

"Kecuali, kasus positif Covid-19 di perkantoran tersebut terjadi secara masif. Penutupannya juga hanya tiga hari, untuk dilakukan disinfeksi pada area tersebut. Karyawan yang terpapar Covid-19 tidak boleh di-PHK. Hak-haknya harus dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku," tandas Andri. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.