BREAKING NEWS
 

PSBB Total, Anies Pastikan SIKM Tak Berlaku Lagi

Reporter & Editor :
FIRSTY HESTYARINI
Minggu, 13 September 2020 09:12 WIB

RM.id  Rakyat Merdeka - Gubernur Jakarta Anies Baswedan memastikan, izin keluar masuk (SIKM) tidak akan ikut berlaku kembali saat penerapan PSBB total. "Oh nggak. Kalau mobilitas keluar dan lain-lain, tidak. Kita fokus pada interaksi di Jakarta," kata Anies di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Sabtu (12/9).

SIKM sempat diterapkan pada PSBB awal dulu. Dasar hukumnya adalah Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19, yang diterbitkan pada 14 Mei 2020.

Adsense

Baca juga : DKI PSBB Total, Bekasi Antisipasi Lonjakan Wisatawan

Sehari kemudian SIKM resmi diterapkan. Aturan ini kemudian direvisi dengan Pergub Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Bepergian di Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19, yang dikeluarkan pada 23 Juni 2020.

Orang yang tidak memiliki KTP Jabodetabek, wajib mengurus SIKM, ketika akan melakukan perjalanan keluar dan masuk Provinsi DKI Jakarta dengan tujuan daerah di luar Jabodetabek. Atau melakukan perjalanan masuk Provinsi DKI Jakarta, dengan asal perjalanan dari daerah di luar Jabodetabek.

Baca juga : DKI PSBB Total, KAI Sudah Lebih Dari Siap

SIKM Jakarta hanya bertahan sampai 14 Juli 2020. Saat masa PSBB transisi, Pemprov DKI Jakarta mencabut Pergub Nomor 60 Tahun 2020. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense