Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Anies Mau PSBB Total, KPK Jalan Terus

Kamis, 10 September 2020 19:11 WIB
Plt. Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri (kanan). (Foto: Tedy O.Kroen/RM)
Plt. Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri (kanan). (Foto: Tedy O.Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan tetap mengusut kasus korupsi, meski Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Senin (14/9) pekan depan.

"Khusus untuk penanganan perkara yang memang menurut ketentuan UU ada batasan waktunya. Tentu itu akan tetap segera diselesaikan dengan protokol kesehatan ketat. Baik terhadap saksi dan tersangka yang diperiksa maupun para penyidik KPK," ujar Plt Juru Bicara Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (10/9).

Baca juga : DKI Terapin PSBB Total, Kota Bekasi Belum Mau Niru

Untuk diketahui, KPK hanya memiliki batas waktu 120 hari melakukan penahanan terhadap seorang tersangka korupsi sebagaimana diatur dalam dalam KUHAP di Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 29.

Ali menyebut komisi antirasuah tetap menerapkan sistem 50 persen pegawai bekerja dari kantor atau work from office (WFO).

Baca juga : Respon PSBB Total Jakarta, Rapat Di Istana Online Lagi

Hal tersebut sesuai dengan surat edaran (SE) Pimpinan KPK Nantinya pegawai KPK yang bekerja di kantor diberi waktu 8 jam. Ketentuannya, Senin sampai Kamis, shift I pukul 08.00 sampai 17.00 WIB dan shift II pukul 12.00 sampai 20.00 WIB. Sedangkan Jumat, shift I pukul 08.00 sampai 17.30 dan shift II pukul 11.00 sampai 20.30 WIB.

"Berikutnya, tentu akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku yang menurut informasinya Jakarta akan kembali diberlakukan PSBB," tandasnya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.