RM.id Rakyat Merdeka - Para pesepeda yang melintas di Ibu Kota diharapkan memanfaatkan jalur khusus yang sudah disediakan. Jika tidak, bisa kena denda lho.
Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar mengungkapkan, ada aturan bagi pesepeda yang harus dipatuhi mengenai penggunaan jalur sepeda.
“Siapa bilang pesepeda tidak bisa dikenakan sanksi (tilang). Ada dalam Undang-Undang, bahwa mereka bisa dikenakan sanksi,” kata Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, di Jakarta, Kamis (4/3).
Baca juga : Polri Imbau Masyarakat Tak Spekulasi Penyebab Kematian Ustaz Maaher
Aturan pesepeda bisa dikenakan sanksi hukum tertuang dalam pasal 299 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Bunyi aturannya, pengguna kendaraan tidak bermotor yang dapat membahayakan pengguna jalan lain bisa dipidana kurungan 15 hari penjara atau denda paling banyak Rp 100 ribu.
Fahri menuturkan, sikap patuh pesepeda diperlukan agar bisa menjaga keselamatan pengguna jalan lainnya.
Saat ini, lanjutnya, pihaknya masih melakukan uji coba efektivitas jalur sepeda permanen di Jalan Sudirman-MH Thamrin. “Pesepeda wajib masuk ke jalur sepeda yang telah dibuat,” tegasnya.
Baca juga : FKG Usakti Ingatkan Masyarakat Jakarta Utara, Tingkatkan Kesehatan Gigi di Masa Pandemi
Berdasarkan pengamatan, tak sedikit pegowes bergerombol di jalanan dan tidak memafaatkan jalur sepeda. Alasan mereka, jalur sepeda kecil dan tak ada pembatasnya. Misalnya, jalur sepeda di jalan kawasan Melawai dan Blok M, Kebayoran Baru. Di sini, banyak jalur sepeda digunakan sebagai lahan parkiran. Namun sayangnya, banyak juga penggowes juga tak memanfaatkan jalur sepeda khusus yang sudah di pasang pembatas seperti di Jalan Sudirman-Thamrin.
Terobos Jalur Sepeda
Meskipun sudah ada pembatas, ada pengendara mobil mencoba masuk ke jalur sepeda di kawasan Gelora Bung Karno (BGK), Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat. Video ini viral di media sosial. Video ini disebarkan di akun media sosial milik Koalisi Pejalan Kaki.
Baca juga : Ini Kelompok Masyarakat Yang Tak Bisa Disuntik Vaksin Sinovac
Ketua Koalisi Pejalan Kaki, Alfred Sitorus mengungkapkan video ini diambil pada Jumat, pekan lalu.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.