Dark/Light Mode

Polisi Pastikan Si Penusuk Masih Waras

Ali Jaber Sudah Dakwah Lagi

Kamis, 17 September 2020 06:48 WIB
Syekh Ali Jaber (Foto: Istimewa)
Syekh Ali Jaber (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penusuk Syekh Ali Jaber tidak gila. Polisi memastikan, si pelaku yang bernama Alfin Andrian itu, waras. Alfin melakukan penusukan dengan terencana. Atas perbuatannya, Alfin diancam hukuman mati. Sementara itu, Syekh Ali Jaber sudah pulih dan mulai berdakwah lagi.

Kesimpulan Alfin waras diambil setelah tim psikiater Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri memeriksa dan mengobservasinya dalam sesi tanya jawab. Pelaku berusia 26 tahun itu, bisa menjawab pertanyaan psikiater dengan runut. "Tersangka ini masih sadar," ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, kemarin.

Baca juga : Menko Polhukam: Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber Segera Dibawa ke Pengadilan

Menurut Pandu, Alfin sudah lama merencanakan perbuatannya. Alfin mengaku gelisah setiap mendengar ceramah Ali Jaber. Selama mendengarkan ceramah tersebut, dia selalu terbayang ingin melukai pendakwah asal Madinah, Arab Saudi, itu. 

Nah, ketika mendengar kabar Ali Jaber tengah mengisi acara di Masjid Falahuddin, Tamin, Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung, Alfin pun bergegas menuju ke lokasi. Rumahnya, hanya sekitar 300 meter dari Masjid tersebut. "Ada beberapa saksi yang mengatakan dia di rumah itu gelisah," tuturnya. Dari rumahnya, Alfin sudah membawa sebuah pisau dapur yang kemudian digunakan untuk menusuk Ali Jaber. 

Baca juga : Besok, Polisi Gelar Rekonstruksi Penusukan Syekh Ali Jaber

Kesimpulan sementara, Alfin beraksi sendirian. Tak ada yang menyuruh. Dia juga dipastikan tidak berada dalam pengaruh narkoba saat melakukan penusukan. 

Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono menyatakan, Alfin dijerat pasal berlapis. Yakni, Pasal 340 juncto Pasal 53 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 53 subsider Pasal 351 ayat 2. Juga Pasal 1 dan Pasal 2 UU Nomor 12 Tahun 1951. Pasal yang disangkakan pada Alfin adalah percobaan pembunuhan, pembunuhan, penganiayaan menyebabkan luka, dan kepemilikan senjata. “Ancaman hukumannya, hukuman mati atau seumur hidup. Paling (ringan) 20 tahun (penjara),” ujar Argo, kemarin. 

Baca juga : Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19, Tempat Isolasi di Kepulauan Seribu Diaktifkan Lagi

Dalam kasus ini, Polisi sudah memeriksa 13 saksi, mulai pihak keluarga, warga yang berada di TKP, sampai panitia acara. Polisi juga telah melakukan gelar perkara dan menaikkan kasus itu ke tahap penyidikan. Penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Selasa (15/9). 
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.