BREAKING NEWS
 

Epidemiolog Dukung Vaksinasi Jadi Syarat Aktivitas Warga DKI

Reporter & Editor :
FAQIH MUBAROK
Jumat, 30 Juli 2021 19:29 WIB
Epidemiolog Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) Pandu Riono. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
SK Dinas PPKUKM

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta Andri Yansyah menuturkan, diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Nomor 402 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease (Covid-19) Pada Sektor Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah menjadi momentum untuk menyosialisasikan dan mendorong masyarakat wajib vaksin. 

Baca juga : Pemprov Lampung Terima Bantuan Oksigen Cair dari Sinar Mas

"Fasilitas sudah ada, vaksin banyak, sentra vaksinasi di mana-mana. Tinggal kita dorong dengan aturan supaya warga itu mau melaksanakan vaksin. Memang ada masyarakat yang sadar akan pentingnya vaksinasi, tetapi ada masyarakat yang belum sadar. Nah yang belum sadar ini kita dorong untuk melakukan vaksinasi salah satunya melalui SK yang saya buat," urainya.

Dijelaskannya, Pemprov DKI juga telah menyediakan aplikasi JAKI untuk memudahkan warga yang membutuhkan layanan dan informasi vaksinasi.

Baca juga : Tinjau Vaksinasi Di Rusun Petamburan, Ketua Satgas: Ayo Ajak Keluarga Divaksin

Selain dapat mengunduh sertifikat vaksinasi, JAKI juga dapat mengidentifikasi warga yang sudah ataupun yang belum divaksinasi.

"Sebelum kita mewajibkan masyarakat divaksin, Pemprov DKI sudah memberikan kemudahan untuk vaksin dan kontrolnya. Ada aplikasi JAKI yang dengan mudah mendaftar dan mengunduh sertifikat," tandasnya. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense