BREAKING NEWS
 

Perkara Reklamasi Keok Di MA

Anies Di-KO Naga

Reporter : BAMBANG TRISMAWAN
Editor : UJANG SUNDA
Jumat, 3 September 2021 08:58 WIB
Pulau hasil reklamasi di Pantai Utara Jakarta (Foto: Antara)

 Sebelumnya 
Anies belum berkomentar mengenai putusan MA ini. Yang sudah berkomentar baru Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. Menurut politisi Partai Gerindra ini, Pemprov DKI Jakarta menyiapkan langkah-langkah lanjutan terkait putusan MA tersebut.

"Ya nanti kita lihat dan cek kembali. Tentu kami menghargai putusan MA. Nanti Biro Hukum akan mempelajari dan mempersiapkan langkah-langkah yang diperlukan dan akan diambil Pemprov DKI," kata Riza, di Balai Kota Jakarta, tadi malam.

Sementara, Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Yayan Yuhanah justru mengklaim, PK tersebut dimenangkan Anies. Dia merujuk klaimnya pada putusan yang berbunyi “Kabul PK, Batal Judex Juris, Adili Kembali, Tolak Gugatan (CF.JF.PT)." Judex juris dalam perkara ini merupakan putusan di tingkat MA sebelumnya, yaitu Kasasi yang dimenangkan Anies.

"Baca putusan yang lengkap sampai ujung kalimatnya. (Disebutkan) adili kembali, tolak gugatan penggugat," kata Yayan, tadi malam.

Menurut Yayan, pembatasan izin reklamasi Pulau H telah dibenarkan pengadilan sesuai putusan PK. "Terus kewajiban untuk menerbitkan izin dasarnya apa?" tanya Yayan. [BCG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense