RM.id Rakyat Merdeka - Kuasa hukum pengusaha Sjamsul Nursalim, Otto Hasibuan mengaku baru mendengar adanya penetapan tersangka terhadap kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Menurut Otto, secara pribadi dia sendiri baru mendapatkan kuasa dari Sjamsul Nursalim sebagai kuasa hukum untuk gugatan perdata melawan BPK di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. “Saya baru dengar kalau sudah ada penetapan tersangka oleh KPK. Tapi saya tidak bisa komentari lebih jauh, karena kapasitas saya saat ini adalah kuasa hukum Sjamsul Nursalim untuk perkara gugatan perdata melawan BPK di PN Tangerang. Saya belum mendapatkan kuasa untuk perkara pidananya," ungkap Otto saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Rabu (29/5).
Namun, sebagai pakar hukum pidana Otto melihat, tidak ada relevansinya antara kasus pemberian SKL BLBI yang dikeluarkan oleh mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) dengan Sjamsul Nursalim (SN). Sebab, penyelesaian BLBI yang melibatkan Sjamsul Nursalim sudah selesai pada 1998 sesuai perjanjian MSAA (Master of Settlement and Acquisition Agreement). Bahkan hal tersebut telah ditegaskan pemerintah dalam akta notaris yang dibuat sekitar Mei 1998.
Baca juga : Waspadalah, Kasus HIV/AIDS Sudah Sangat Mengkhawatirkan
“Sementara SKL yang diterbitkan oleh SAT hanya penegasan di 2004. Artinya kalau mau dihubungkan dengan SN, secara hukum kasusnya sudah kadaluwarsa," ujar Otto.
Dia menambahkan, terkait soal aset BLBI yang dikelola oleh Perusahaan Pengelola Aset yang menjual tagihan hutang petambak pada 2007 kliennya tidak bisa dipersalahkan. Sebab kliennya tersebut sudah menyelesaikan segala kewajibannya di 1998.
"Dengan dikeluarkannya MSAA, segala kewajiban sudah diselesaikan SN dan pemerintah sudah memberikan jaminan tidak akan menyelidiki dan menuntut SN secara pidana. Lagi pula masa barang yang sudah dijual oleh PPA ditagihkan ke SN," pungkasnya.
Baca juga : Jokowi: Sudah Siap Puasa?
Sebelumnya Otto mengungkapkan bahwa pada awalnya kliennya, SN sama sekali tidak ada niat untuk menggugat I Nyoman Wara selaku auditor BPK serta BPK sebagai institusi yang menerbitkan laporan hasil audit No.12/LHP/XXI/08/2017. Namun setelah mencermati pertimbangan hakim dalam perkara SAT, kekeliruan atau kesalahan fatal dalam proses Audit BPK 2017 sama sekali tidak mendapat perhatian dan merugikan kliennya.
Ada tiga alasan pihaknya menggugat BPK, yaitu; pertama karena audit BPK itu menyimpulkan adanya kerugian negara terkait misrepresentasi atas MSAA yang dilakukan Sjamsul Nursalim. Padahal audit tersebut dilaksanakan dengan melanggar Undang-Undang dan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara.
Kedua, lanjut Otto, pihak Tergugat I dalam pelaksanaan auditnya dinilai tidak independen, objektif dan profesional karena membatasi diri hanya menggunakan data dari satu sumber, yaitu penyidik KPK, tanpa melakukan konfirmasi dan klarifikasi dengan pihak-pihak terkait. "Terakhir, akibat kesalahan dalam melakukan audit tersebut menyebabkan kesimpulan laporan audit BPK 2017 bertentangan dengan laporan audit BPK sebelumnya, yaitu laporan audit investigasi BPK 2002 dan audit BPK 2006 yang intinya menyatakan klien kami telah menyelesaikan kewajibannya berdasarkan MSAA," ungkapnya.
Baca juga : Rini Sudah Tanda Tangan, Operasional Harus Jalan
Otto mengatakan gugatan dengan nomor perkara 144/Pdt.G/2019/PN Tng telah didaftarkan sejak (12/2) ke PN Tangerang sesuai dengan domisil tergugat. [DIT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.