Dark/Light Mode

Sidang Lanjutan Joko Driyono

Suporter Desak Jaksa dan Hakim Tak Ikut “Masuk Angin”

Rabu, 29 Mei 2019 20:57 WIB
Joko Driyono (tengah). (Foto: PSSI)
Joko Driyono (tengah). (Foto: PSSI)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Umum Paguyuban Suporter Timnas Indonesia (PSTI) Ignatius Indro mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan hakim tidak ikut-ikutan “masuk angin” seperti empat anggota Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola Polri yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan terdakwa mantan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Joko Driyono. “Kalau JPU dan hakim ikut masuk angin, gawat,” ungkapnya di Jakarta, Rabu (29/5).

Sebelumnya, 4 anggota Polri dari Satgas Antimafia Bola yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara tindak pidana umum dengan terdakwa Joko Driyono di PN Jaksel, Selasa (28/5), tidak dapat memastikan bahwa barang-barang bukti yang disita dari kantor PT Liga Indonesia berkaitan dengan penyidikan perkara match fixing atau pengaturan skor sepak bola. Itulah yang oleh Indro ditengarai sebagai “masuk angin”.

Empat anggota Satgas yang menjadi saksi pada sidang ketiga kasus ini adalah Pudjo Prasetyo, I Gusti Ngurah Putu Kresna, Riyanto Sulistya, dan Franciscus Manalu. Dalam persidangan mereka mengakui kedatangan mereka ke kantor PT Liga Indonesia di kawasan Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, dalam rangka penggeledahan ruangan Komisi Disiplin (Komdis) PSSI, sebagai lanjutan dari perkara dugaan match fixing yang dilaporkan oleh Lasmi Indaryani, dalam perkara terpisah.

Baca juga : “Banyak Janji Kalau Tak Dipenuhi, Nanti Malu Lho”

Dihubungi terpisah, mantan Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) yang kini Wakil Direktur Visi Integritas Emerson Juntho mengaku sejak awal khawatir kasus ini akan kandas di pengadilan.

“Sejak awal saya memang khawatir kasus ini akan kandas di pengadilan,” ujarnya. Sebab, kata Emerson, tidak ada koordinasi yang kuat antara Satgas Antimafia Bola dan pihak kejaksaan terkait perkara match fixing ini.

“Bahkan enggak ada koordinasi,” tegasnya. Indro kemudian mendesak JPU harus bisa membuktikan dakwaan yang sudah disusunnya, meskipun untuk itu mereka harus bekerja ekstra-keras.

Baca juga : KPK Geledah Kantor Imigrasi Klas I Mataram

Begitu pun hakim yang nanti akan menjatuhkan vonis. “Terdakwa ini ibarat belut kecemplung oli yang sangat lihat berkelit. Jika JPU dan hakim tidak waspada, bisa jadi mereka tak dapat membuktikan perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa,” pintanya.

Indro juga mendesak JPU harus bisa membuktikan bahwa perusakan barang bukti oleh terdakwa Joko Driyono terkait dengan perkara macth fixing yang kemungkinan juga akan menjeratnya. “Dari langkah terdakwa menyuruh saksi merusak barang bukti sudah bisa dibaca motifnya. Itu pasti terkait match fixing,” cetusnya.

Bila Joko Driyono sampai bebas di pengadilan, Indro khawatir perubahan di tubuh PSSI yang diharapkan masyarakat sepak bola Indonesia akan tinggal impian belaka. “PSSI tetap dalam posisi status quo,” tandasnya. [WUR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.