Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Sidang Kasus Jual-Beli Jabatan di Kementerian Agama

Jaksa Sebut Menteri Lukman Terima Rp 70 juta Dari Haris

Rabu, 29 Mei 2019 16:29 WIB
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka)
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Nama Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin disebut jelas dalam dakwaan Haris Hasanudin, terdakwa suap jual-beli jabatan di Kementerian Agama. Dalam sidang dakwaan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Lukman disebut menerima total Rp 70 juta dari Haris.

Uang tersebut diberikan karena Haris lolos seleksi jabatan sebagai Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur. Meski ia pernah dijatuhi sanksi disiplin PNS, berupa penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun.

"Tanggal 1 Maret 2019 di Hotel Mercure Surabaya, terdakwa melakukan pertemuan dengan Lukman Hakim Saifuddin. Dalam pertemuan tersebut, Lukman menyampaikan bahwa ia "pasang badan" untuk tetap mengangkat terdakwa sebagai Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur. Oleh karena itu, terdakwa memberikan uang kepada Lukman sejumlah Rp 50 juta," ungkap Jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan Haris di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/5).

Selanjutnya, pada tanggal 4 Maret 2019, terdakwa diangkat sebagai Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor : B.II/04118, dan dilantik pada tanggal 5 Maret 2019.

"Pada tanggal 9 Maret 2019 bertempat di Tebu Ireng Jombang, terdakwa memberikan uang sejumlah Rp 20 juta kepada Lukman melalui Herry Purwanto. Itu adalah bagian dari komitmen yang sudah disiapkan oleh terdakwa, untuk pengurusan jabatan selaku Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur," terang Jaksa.

Sementara Romahurmuziy alias Rommy, kebagian Rp 250 juta. Jaksa menyebut, Haris yang ingin maju sebagai calon Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, menemui Ketua Umum PPP itu untuk memuluskan pencalonannya tersebut. Sebab diketahui, Haris pernah dijatuhi sanksi disiplin PNS berupa penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun.

Baca juga : Soal Keterlibatan Menag, Rommy Bilang Tunggu Lailatul Qadar

"Terdakwa bermaksud meminta bantuan langsung kepada Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, namun karena Terdakwa sulit menemuinya maka oleh Musyaffa Noer (Ketua DPP PPP Jawa Timur) disarankan menemui Romahurmuziy sebagai Ketua Umum PPP mengingat Menteri Agama adalah kader PPP yang mempunyai kedekatan khusus dengan Rommy," kata Jaksa KPK.

Atas saran Musyaffa, pada tanggal 17 Desember 2018 Haris menemui Rommy di rumahnya dan menyampaikan keinginannya menjadi Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur.

Berbekal uang Rp 250 juta yang diberikan ke Rommy, Haris akhirnya dilantik menjadi Kakanwil Kemenag Jatim. OKT Sidang Kasus Jual-Beli Jabatan di Kemenag Sepupu Romahurmuziy Kecipratan Uang Panas Rp 41,4 Juta Anggota DPRD Kabupaten Gresik, Abdul Wahab disebut turut menerima uang suap dari Kepala Kantor Kemenag Gresik, Muhamad Muafaq Wirahadi.

Sepupu Romahurmuziy tersebut disebut kecipratan uang panas terkait jual-beli jabatan di Kemenag sebesar Rp 41,4 Juta. Hal tersebut terungkap dalam surat dakwaan Muafaq Wirahadi yang dibacakan oleh Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada Rabu (29/5/2019).

"Dalam kurun waktu bulan Januari-Februari 2019, terdakwa juga memberikan bantuan uang kepada Abdul Wahab yang disetujui oleh M Romahurmuziy seluruhnya sebesar Rp 41,4 juta," ungkap Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto.

Uang sebesar Rp 41,4 juta tersebut diberikan Muafaq secara bertahap untuk kebutuhan pencalonan Abdul Wahab sebagai Anggota DPRD Gresik. Pemberian uang Rp 41,4 juta tersebut atas arahan mantan Ketua Umum (Ketum) PPP, Romahurmuziy.

Baca juga : Lukman Digarap KPK Soal Jual-Beli Jabatan di Kementerian Agama

"Terdakwa diarahkan oleh Romahurmuziy untuk membantu Abdul Wahab yang merupakan sepupu Romahurmuziy yang mencalonkan diri sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Gresik dari PPP," terangnya.

Uang Rp 41,4 juta tersebut diperuntukkan untuk keperluan sosialisasi Abdul Wahab. Kemudian, untuk pembuatan kaos kampanye Abdul Wahab sebanyak1.000 buah serta dana untuk posko kemenangan Abdul Wahab. Abdul Wahab sendiri berperan sebagai salah satu orang yang membantu membuka jalur komunikasi antara Muafaq dengan ‎Romahurmuziy terkait pemulusan proses jabatan sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

"Abdul Wahab menyampaikan kepada Romahurmuziy agar memnbantu terdakwa menjadi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik," ungkap Jaksa.

Diketahui sebelumnya, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhamad Muafaq Wirahadi didakwa bersalah karena telah menyuap anggota DPR sekaligus Ketum Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP), ‎Romahurmuziy sebesar Rp 91,4 juta.

Menurut Jaksa, uang suap itu diberikan Muafaq Wirahadi agar Romi dapat membantunya mendapatkan jabatan atau posisi sebagai Kepala Kantor Kemenang Gresik. Setelah berhasil lolos menjadi Kepala Kantor Kemenag Gresik, Muafaq memberikan kompensasi uang sebesar Rp 91,4 juta kepada Romahurmuziy dan Abdul Wahab. Romahurmuziy mendapat bagian Rp 50 juta. Sementara untuk keperluan Abdul Wahab sejumlah Rp 41,4 juta.

Atas perbuatannya, Muafaq Wirahadi didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga : AP I Gelontorkan Rp 200 Juta Di Tiga Ponpes

Muafaq juga dijerat Juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP. OKT 3 Unit Apartemen Fuad Amin Terjual Rp3,2 Miliar Sejumlah aset milik terpidana korupsi Fuad Amin laku terjual. Barang rampasan yang berhasil dilelang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu berupa tiga unit apartemen dan satu unit motor.

"Dari proses lelang eksekusi barang rampasan atas nama Fuad Amin laku terjual sejumlah barang, yaitu tiga unit apartemen di Jakarta, dan satu unit motor, dengan nilai total sebesar Rp3,2 miliar," kata juru bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Jakarta, Rabu (29/5).

KPK sebelumnya melelang sejumlah aset atau barang rampasan eks Bupati Bangkalan yang telah divonis dan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Total ada 14 aset Fuad Amin yang akan dilelang. 14 aset yang dilelang itu terdiri dari tanah, rumah, apartemen, hingga sepeda motor dengan beragam harga limit.

Total nilai limit dari barang rampasan yang akan dilelang tersebut mencapai Rp 63,28 miliar. Tanah dan bangunan seluas 2.345 meter persegi yang terletak di Kelurahan Cipinang Cempedak, Kecamatan Jatinegara menjadi objek lelang termahal dari 14 aset tersebut. Nilai limitnya mencapai Rp 33,63 miliar.

Sedangkan objek terendah adalah satu unit motor Kawasaki warna hitam metalik dengan harga limit Rp 10,56 juta. Lelang digelar melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III. Metode yang digunakan dalam lelang ini adalah penawaran lelang tanpa kehadiran peserta lelang dengan menggunakan aplikasi lelang via internet pada alamat website https://lelang.go.id. Waktu penawaran lelang sejak pengumuman lelang ditayangkan sampai dengan penutupan penawaran. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.