BREAKING NEWS
 

Tanggapi Pernyataan Arteria Dahlan, KPK: Bertentangan Dengan UU!

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Jumat, 19 November 2021 18:55 WIB
Pimpinan KPK saat menggelar diskusi dengan wartawan, di Gedung Juang KPK, Jumat (19/11). (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan menilai, polisi, jaksa, dan hakim semestinya tidak bisa ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Menanggapinya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyatakan, hal itu bertentangan dengan Pasal 11 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Pasal tersebut menyebutkan, KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang melibatkan aparat penegak hukum (APH).

Baca juga : Ingat, Peralihan Frekuensi Jangan Ciptakan Monopoli

"KPK didirikan salah satunya untuk menegakkan tipikor (tindak pidana korupsi) yang dilakukan oleh APH yaitu penegak hukum dan penyelenggara negara, sehingga pernyataan yang bersangkutan tentu bertentangan dengan pasal 11 UU 30/2002 juncto UU 19/2019 (UU KPK)," ujar Ghufron, usai diskusi media, di Gedung Juang KPK, Jakarta, Jumat (19/11).

Adsense

Ia mengatakan, beleid tersebut tidak membatasi KPK dalam menangani perkara korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum maupun penyelenggara negara. "Itu subjek yang menjadi sasaran KPK adalah untuk itu," imbuhnya.

Baca juga : Wapres Tegaskan Pentingnya Program Pendampingan UMKM

Sebelumnya, Arteria Dahlan mengatakan, para penegak hukum seperti polisi, hakim, hingga jaksa semestinya tidak bisa ditangkap dalam OTT. 
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense