Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kasus Suap Pemeriksaan Pajak

Supervisor Tim Ditahan, Ketua Tim Menanti Giliran

Jumat, 12 November 2021 07:15 WIB
Tersangka Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi dan Penilaian Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Sulselbartra) Wawan Ridwan, menaiki mobil tahanan, usai diperiksa di Gedung KPK Merah Puith, Jakarta, Kamis (11/11/2021). (Foto: Tedy Kroen/RM)
Tersangka Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi dan Penilaian Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Sulselbartra) Wawan Ridwan, menaiki mobil tahanan, usai diperiksa di Gedung KPK Merah Puith, Jakarta, Kamis (11/11/2021). (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru kasus suap pemeriksaan pajak, yakni Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak.

Wawan pernah menjadi Supervisor Tim Pemeriksa IV.I Direktorat Penagihan dan Pemeriksaan Ditjen Pajak. Kini Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi dan Penilaian Kanwil Ditjen Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara.

Baca juga : Menteri Basuki Bakal Tertibkan Warung Di Jalan Bypass Bil- Mandalika

Adapun Alfred pernah menjadi Ketua Tim Pemeriksa IV.I. Sekarang Fungsional Pemeriksa Pajak di Kanwil Ditjen Pajak Jawa Barat II.

“Tersangka WR (Wawan Ridwan) dan AS (Alfred Simanjuntak) diduga telah menerima uang yang selanjutnya diteruskan kepada Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangan pers, Kamis (11/11/2021).

Baca juga : 2 Tahun Berdiri, Partai Gelora Bidik Kemenangan Di Tangsel

Ghufron mengatakan, penetapan tersangka keduanya merupakan pengembangan dari kasus mantan Direktur Penagihan dan Pemeriksaan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani, mantan Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak.

Wawan dan Alfred terlibat dalam pemeriksaan pajak PT Bank Pan Indonesia (Panin), PT Jhonlin Baratama, dan PT Gunung Madu Plantations (GMP). Pemeriksaan berdasarkan arahan Angin dan Dadan.

Baca juga : Konsultan Disuruh Umpetin Dokumen Pajak Gunung Madu

Dalam proses pemeriksaan ketiga wajib pajak tersebut, terjadi kesepakatan pemberian sejumlah uang. Supaya nilai penghitungan pajak tidak sebagaimana mestinya. Uang dari wajib pajak kemudian diberikan kepada Wawan dan Alfred untuk diteruskan kepada Angin dan Dadan.

“Dari total penerimaan tersebut, WR (Wawan Ridwan) diduga menerima jatah pembagian sejumlah sekitar sebesar 625.000 dolar Singapura,” ungkap Ghufron.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.