Sebelumnya
Sementara, bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki riwayat perjalanan ke negara-negara tersebut dalam 14 hari terakhir tetap diizinkan kembali ke Indonesia dengan kewajiban menjalani karantina selama 14 hari.
“Untuk WNA dan WNI dari negara lain yang tidak disebutkan di atas, wajib melakukan penyesuaian durasi karantina menjadi 7×24 jam,” ujarnya.
Wiku mengatakan, penambahan durasi karantina merupakan upaya kehati-hatian pemerintah untuk mencegah potensi lonjakan kasus akibat varian ini. Selain karantina, upaya skrining pelaku perjalanan internasional lainnya pun tetap dilakukan.
Dia mengupayakan, upaya testing ulang sebagai bentuk konfirmasi berupa entry test seketika saat kedatangan dan exit test sesuai durasi karantina. Yaitu pada hari keenam karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 7 x 24 jam; atau pada hari ke-13 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 14 x 24 jam.
Baca juga : Vaksin Dua Dosis, Cukup..?
Menindaklanjuti peraturan ini, lanjut Wiku, spesimen dari pelaku perjalanan internasional khususnya dari negara dengan transmisi komunitas varian Omicron akan wajib di-sequencing-kan untuk meminimalisir kebocoran kasus varian baru. Sedangkan untuk sampel dari pelaku perjalanan lainnya akan menyesuaikan.
Netizen mengapresiasi langkah cepat pemerintah membendung varian baru masuk ke Indonesia.
Akun @elfianri mengatakan, kebijakan pemerintah tersebut layak mendapat apresiasi. Pemerintah tidak menunggu kasus meledak dulu baru bergerak.
“Semoga usaha yang dilakukan pemerintah dan kita semua yang nurut, menghasilkan sesuatu yang positif,” ujarnya.
Baca juga : Cegah Varian Omicron, Masa Karantina WNA-WNI Dari LN Jadi 7 Hari
“Bersyukurlah pemerintah sekarang sudah sangat tanggap membuat kebijakan. Semoga kita terbebas dari ancaman gelombang ketiga dan pandemi Covid-19 selamanya,” ujar @yudistiraadiofficial.
Akun @beritasaja menilai, kebijakan ini merupakan langkah tepat. Meski belum teruji keefektifannya. Dia berharap, prediksi gelombang ketiga pada Maret 2022 tidak benar-benar terjadi.
“Tepat, sigap,” kata @nanaoktaviana1390. “Sudah cukup tepat. Tinggal kita lihat pelaksanaannya. Aturan ketat tanpa aturan yang disiplin sama dengan sia-sia,” tambah @ dee_michaelis.
“Semoga nggak ada mafia karantina lagi ya. Kalau ada ya sama saja. Jangan berharap varian baru tidak masuk. Berdoa saja yang terbaik,” tutur @asadullahfhatymuhammad. “Jangan sampai kita kebobolan lagi,” kata @endahhenny.
Baca juga : Cek Di Sini, Aturan Terbaru Soal Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri
Akun @puwisweekendstories berharap, kejadian orang kabur atau dibebaskan dari karantina oleh oknum nakal tidak terjadi lagi. “Rakyat jelata mah nurut saja kalau ada aturan kaya gini. Tapi kalau di atas tidak patuh ya percuma,” katanya. [ASI]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.