Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Cek Di Sini, Aturan Terbaru Soal Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri

Minggu, 28 November 2021 21:12 WIB
Pekerja Migran Indonesia mengurus surat rekomendasi sehat setelah menjalani karantina di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta. (Foto: Dwi Pambudo/RM)
Pekerja Migran Indonesia mengurus surat rekomendasi sehat setelah menjalani karantina di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta. (Foto: Dwi Pambudo/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Indonesia bergerak cepat mengantisipasi penyebaran varian Omicron (B.1.1.529), yang pertama kali terdeteksi di Afrika Selatan.

Pemerintah menerbitkan Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), untuk mengatur lebih detil mekanisme pengendalian terhadap perjalanan internasional. Sebagai upaya memproteksi WNI dari kasus importasi.

Sesuai bagian F tentang Protokol poin 4d dalam surat edaran tersebut, pada saat kedatangan, seluruh pelaku perjalanan internasional wajib melakukan tes ulang RT-PCR dan menjalani karantina selama 5 x 24 jam, dengan pengecualian kepada:

Baca juga : Yuk Cek Di Sini, Polda Metro Gelar SIM Keliling Di 5 Lokasi

a. WNI yang berasal dari negara/wilayah sebagaimana dimaksud pada angka 2 (Afrika Selatan, Botswana, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho) wajib menjalani karantina selama 14 x 24 jam.

b. WNI dan WNA yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari, baik secara langsung maupun transit di negara asing dari negara/wilayah dengan persebaran varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 yang belum terjadi transmisi komunitas (Jerman, Italia, Belgia, Hong Kong, Inggris, dan Republik Ceko) diwajibkan karantina selama 8 x 24 jam.

Kewajiban karantina tersebut dijalankan dengan ketentuan sebagai berikut:

Baca juga : Hari Guru Nasional, Ganjar Minta Bupati/Walkot Perjuangkan Gaji Guru Honorer

a. Bagi WNI, yaitu Pekerja Migran Indonesia (PMI); Pelajar/mahasiswa; atau Pegawai Pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Internasional dengan biaya ditanggung oleh pemerintah.

b. Bagi WNI di luar kriteria dan bagi WNA, termasuk diplomat asing, di luar kepala perwakilan asing, dan keluarga kepala perwakilan asing menjalani karantina di tempat akomodasi karantina.

Tempat akomodasi karantina, wajib mendapatkan rekomendasi dari Satuan Tugas Penanganan COVID-19 yang telah memenuhi syarat dan ketentuan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia untuk kebersihan (cleanliness), kesehatan (health), keamanan (safety), dan kelestarian lingkungan (environment sustainability)-(CHSE) dan kementerian yang membidangi urusan kesehatan untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya. Atau Dinas Provinsi yang membidangi urusan kesehatan di daerah, terkait sertifikasi protokol kesehatan Covid-19.

Baca juga : Kemenpora Harap Pelajar Paham Perjalanan Sejarah Pemuda Dan Olahraga

Kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia, dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 5 x 24 jam.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.