BREAKING NEWS
 

Revisi UU Ciptaker

Mahfud Akan Gercep

Reporter & Editor :
APRIANTO
Selasa, 30 November 2021 07:20 WIB
Menko Polhukam, Mahfud MD. (Foto: Kemenko Polhukam)

 Sebelumnya 
Menurutnya, akan menjadi masalah baru apabila investasi itu dibatalkan. Mantan Ketua MK itu menyebut investasi tidak bisa dibatalkan karena memiliki kepastian hukum.

“Itu bunyi kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Perjanjian yang telah dibuat secara sah itu berlaku sebagai Undang-Undang. Jadi, ndak bisa dicabut dengan begitu saja, itu mengikat,” kata Mahfud.

Mahfud menjelaskan, perjanjian investasi yang dilakukan pemerintah itu juga melibatkan investor dari negara lain. Kalau misalkan pemerintah membatalkan investasi tersebut, maka bisa menjadi perkara internasional.

Baca juga : Oposisi Langsung Berisik

“Perkara internasional itu arbitrase internasional pasti pake instrumen hukum nasional. Apalagi ada perjanjian bilateral, multilateral di bidang itu,” ujarnya.

Airlangga menambahkan, dalam waktu dekat ini, pemerintah akan segera berkirim surat pada pimpinan DPR agar DPR memasukkan revisi UU Ciptaker dalam Prolegnas 2022. Sehingga, pembahasannya bisa segera dilakukan bersama antara DPR dengan pemerintah.

Bagaimana sikap DPR? Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad menyebut badan kajian DPR telah menelaah putusan MK tersebut. Ia mengatakan, pimpinan DPR segera menggelar rapat konsultasi dengan pimpinan Badan Legislasi (Baleg) DPR membahas perintah untuk melakukan revisi.

Baca juga : Prof Yusril Usul Ada Menteri Baru, Setuju?

“Kami juga akan menggelar rapat konsultasi dengan pimpinan alat kelengkapan dewan yang lain,” tutur Dasco.

Usai kelar di internal, barulah nanti DPR segera mengadakan rapat kerja dengan pemerintah. Rapat kerja itu untuk mengambil langkah-langkah lanjutan terkait perbaikan UU tersebut sebelum masa reses.

“Untuk menentukan nanti langkah lebih lanjut ke depan. Mengingat masa kerja DPR RI hanya sampai tanggal efektif 15 Desember,” jelas Ketua Pelaksana Harian DPP Partai Gerindra ini. [UMM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense