Dark/Light Mode

Sikapi Putusan MK Soal UU Ciptaker

Prof Yusril Usul Ada Menteri Baru, Setuju?

Sabtu, 27 November 2021 07:40 WIB
Pakar Hukum Tata Negara, Prof Yusril Ihza Mahendra saat bertemu Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Senin (22/11/2021)⁣. (Foto: Facebook)
Pakar Hukum Tata Negara, Prof Yusril Ihza Mahendra saat bertemu Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Senin (22/11/2021)⁣. (Foto: Facebook)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pakar Hukum Tata Negara, Prof Yusril Ihza Mahendra ikut menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Terkait putusan tersebut, Yusril mengusulkan kepada pemerintah membentuk Kementerian Legislasi Nasional. Ada yang setuju?

Dalam putusannya, MK menilai UU tersebut cacat formil dan memerintahkan untuk diperbaiki dalam jangka waktu dua tahun ke depan. Jika dalam dua tahun UU tersebut tidak diperbaiki, UU itu otomatis menjadi inkonstitusional secara permanen.

Yusril mengaku tak kaget dengan putusan MK tersebut. Kata dia, sejak awal proses pembentukan UU Ciptaker memang bermasalah. Mestinya, setiap pembuatan UU harus tunduk pada UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Tapi pemerintah malah menggunakan omnibus law yang tidak diatur dalam UU. Karena itu wajar saat dilakukan uji formil, bisa dirontokkan oleh MK.

Baca juga : Cacat Tapi Bisa Dipake

“Masih bagus MK hanya menyatakan inkonstitusional bersyarat. Kalau murni inkonstitusional, maka pemerintah benar-benar berada dalam posisi yang sulit,” ujarnya.

Menurut dia, putusan MK ini akan berdampak luas pada pemerintah. Karena pemerintah dilarang menerbitkan peraturan pelaksana terhadap UU Ciptaker selain yang sudah ada. MK juga melarang pemerintah mengambil kebijakan-kebijakan baru yang berdampak luas yang didasarkan pada UU tersebut.

Sementara masa kerja Jokowi tinggal tiga tahun lagi. Dan kebijakan super cepat yang ingin dilakukan Jokowi sebagian besar justru didasarkan kepada UU Ciptaker itu. Tanpa perbaikan segera kebijakan-kebijakan baru yang akan diambil Presiden otomatis terhenti.

Baca juga : Apindo: Rasanya, Nggak Ada Dampak Serius

“Ini berpotensi melumpuhkan Pemerintah yang justru ingin bertindak cepat memulihkan ekonomi yang terganggu akibat pandemi,” ungkapnya.

Lalu apa yang harus dilakukan pemerintah?

Eks Menteri Sekretaris Negara ini mengatakan, pemerintah tak punya pilihan lain selain bekerja keras memperbaiki UU tersebut. Karena, jika tidak diperbaiki, semua UU yang dicabut oleh UU Ciptaker otomatis berlaku kembali dan dapat menimbulkan kekacauan hukum.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.